Tanggal Pilkada Serentak Pada 20 Desember, KPU Kalsel Nyatakan Siap

0

HASIL rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (14/4/2020) telah sepakat  tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.  Dalam kesepakatan bersama tersebut ditetapkan 9 Desember 2020 sebagai pelaksanaan Pilkada Serentak.

PENETAPAN tanggal 9 Desember untuk pelaksanaan Pillkada Serentak 2020 tersebut telah disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Terkait penetapan pelaksanaan pilkada tersebut, Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan kesiapan jajarannya.

“Apapun keputusan DPR RI dan KPU RI, kami dari KPU Kalsel beserta jajaran hingga sampai ke PPK serta PPS siap melaksanakannya,” tegasny kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (15/4/2020).

BACA : Pilkada Resmi Ditunda, Penunjukan Plt Kepala Daerah Jadi Sorotan

Ketua KPU Kalsel ini juga menyampaikan harapannya agar pandemi virus corona atau Covid-19 cepat berakhir, sehingga tahapan Pilkada Serentak 2020 kembali berjalan.

“Semoga wabah virus corona cepat berakhir dan aktivitas masyarakat berjalan normal kembali, serta tahapan Pilkada Serentak 2020 bisa dilaksanakan,” pungkas Sarmuji.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.