DPRD HSU Desak Biaya Kontribusi Toko dan Ruko Pasar Alabio Dinegosiasi Ulang

0

PERTEMUAN Tim Khusus Koordinasi Pengelolaan Pasar dan Pertokoan Pasar Alabio yang diketuai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Hulu Sungai Utara (HSU) dengan DPRD HSU cukup berlangsung alot.

RAPAT dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD HSU, Jalan Norman Umar, Kebun Sari, Amuntai, Senin (3/2/2020), diungkap perihal adanya penolakan para pedagang Pasar Alabio terkait pengenaan biaya kontribusi atau sumbangan untuk menebus kios dan ruko di pasar yang baru rampung pada akhir tahun lalu.

Anggota Komisi III DPRD HSU, Akhmad Syarmada mengakui dalam RDP bersama Tim Khusus Pasar Alabio, banyak lontaran pertanyaan yang diajukan para anggota dewan.

BACA : Keberatan Biaya Kontribusi, Pedagang Pasar Alabio Mengadu Ke DPRD HSU

Termasuk, pemutaran video soal pertemuan awal antara para pedagang dengan tim Pemkab HSU di Gedung NU Alabio, pada 2017 silam. Hingga adanya keringan yang diberikan Pemkab HSU bagi para pedagang untuk menebus toko dan ruko di Pasar Alabio, hingga 50 prsen.

“Sebenarnya, baik Pemkab dan DPRD HSU ingin mencari solusi terbaik dalam mengatasi persoalan perbedaan pendapat mengenai biaya kontribusi yang dikenakan kepada pedagang Pasar Alabio,” ucap Syarmada kepada jejakrekam.com, usai RDP di Gedung Dewan HSU.

Agar bisa tuntas dan mengurai benang merahnya, Syarmada mengungkapkan baik dewan maupun tim khusus menyepakati untuk menggelar rapat segitiga dengan melibatkan para pedagang Pasar Alabio.

“Sambil menunggu pertemuan segitiga itu, kami mengimbau agar para pedagang tetap mendaftarkan diri ke Tim Khusus Pasar Alabio. Yang pasti, pedagang lama yang ada di Pasar Alabio tetap diprioritaskan,” tegas legislator Golkar ini.

Di tengah pro dan kontra biaya kontribusi penebusan kios dan ruko di Pasar Alabio, Syarmada mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondisi daerah. Terutama, bisa menyaring segala informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

“Soal biaya kontribusi, kami sepenuhnya serahkan soal pengelolaannya kepada Pemkab HSU. Ini sudah sesuai dengan arahan Bupati HSU bahwa biaya kontribusi para pedagang itu diserahkan ke kas daerah. Jadi, lebih terjamin keamanannya,” tegas Syarmada.

BACA JUGA : Tanpa Perda, Pedagang Pasar Alabio Tuding Biaya Kontribusi Berpotensi Pungli

Senada itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU Teddy Suryana mendesak agar Pemkab HSU memberi ruang komproni dalam penentuan nilai nominal biaya penebusan kios yang disebut sebagai kontribusi atau sumbangan itu.

“Walau angkanya sudah ditetapkan tim khusus dari Pemkab HSU, namun pemerintah daerah tak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan para pedagang sebagai pihak yang dibebankan biaya kontribusi itu,” ucap Teddy.

BACA LAGI : Bupati HSU Jelaskan Masalah Pasar Alabio

Ia mengingatkan agar Pemkab HSU lebih mengutamakan toko dan ruko yang disediakan di Pasar Alabio bagi para pedagang lama. Menurut Teddy, solusi yang harus diambil adalah harga yang ditawarkan bisa dinegosiasikan ulang secepatnya.

“Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. Nah, kalau ada pedagang yang lama tak bisa membayar, baru mengakomodir pedagang baru,” kata legislator PDI Perjuangan ini.

Sayangnya, Ketua Tim Khusus Pasar Alabio, Akhmad Rifaniansyah enggan memberi jawaban perihal kesepakatan sementara hasil RDP dengan DPRD HSU.

Asisten II Setdakab HSU ini berkilah proses RDP masih berlanjut, karena akan melibatkan para pedagang Pasar Alabio. “Jadi, saya belum bisa memberikan komentar,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.