Ketimbang Legislasi, Porsi Pengawasan Dewan Sangat Sedikit

0

KENDATI fungsi pengawasan merupakan salahsatu tugas pokok DPRD, namun yang terlihat selama ini, porsi ‘pengawasan’ yang dilaksanakan justru sangat sedikit dibanding kegiatan legislasi serta anggaran seperti melaksanakan studi banding keberbagai daerah.

SEMENTARA, untuk kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap peraturan daerah (perda), yang diimplementasikan maupun pelaksanaan dalam kegiatan proyek yang dilaksanakan eksekutif sangatlah jarang.

BACA : Lagi, Rumah Banjar DPRD Kalsel Kosong

Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, Imam Suprastowo saat dikonfirmasi Senin (3/2/2020) mengakui ada ketimpangan tersebut. Namun dia pun menyatakan, jika selama ini fungsi pengawasan tetap berjalan, semisal saat ada kunjungan kerja dewan kedalam daerah sekaligus mensosialisasikan perda yang sudah dibuat.

Hal itu dilakukan agar jangan sampai ada perda yang sudah dibuat dengan biaya mahal tetapi tidak berjalan.

Terkait pemahaman pengawasan, anggota badan anggaran (banggar) dewan ini pun meluruskan. Menurutnya, fungsi pengawasan dewan bukan bersifat administrasi maupun teknis, namun bersifat politis.

BACA JUGA : Berdalih Diundang Kemenhut, 55 Anggota DPRD Kalsel Bakal Rombongan ke Eropa

Dia mencontohkan,  jika dewan melihat ada kejanggalan, misalnya ada pembangunan jalan yang kurang layak dan dikeluhkan masyarakat, maka yang pertama dewan tegur adalah dinasnya.

Kemudian dinas diberi waktu dua atau tiga minggu menyampaikan ke kontraktornya agar diperbaiki. Tetapi jika dalam waktu satu bulan tidak ada perubahan, maka dewan akan melaporkan ke inspektorat dan jika inspektorat tidak melaksanakan juga maka dewan akan menyampaikannya ke aparat hukum.

“Ini juga untuk menghindari agar dewan tidak terjadi kontak langsung dengan pihak kontraktor. Ini yang harus dipahami dulu, jadi anggota dewan tidak boleh kontak langsung dengan kontraktor, tetapi harus dengan dinas,” kata dia.

BACA LAGI : Komisi II DPRD Kalsel Evaluasi Kinerja Samsat

Dari itu imbuhnya, untuk memperbesar porsi pengawasan yang dimaksud, kedepan akan diusulkan program sosialiasi perda seperti daerah Sulawesi Selatan dan lainnya yang hampir setiap bulan ada sosialisasi perda.

“Jadi nanti setiap anggota dewan mensosialisasikan perda yang sudah dibuat, misalnya dalam masa sidang bisa dua atau tiga kali. Jadi disitulah nantinya perda itu terlihat bisa berjalan atau tidak,” pungkas Imam Suprastowo.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.