Simpan Sabu, Dua Penghuni Rutan Tanjung Ditangkap

0

POLRES Tabalong amankan 2 narapidana di Rutan Kelas II Tanjung yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu, Senin (23/9/2019).

DUA narapidana tersebut berinisial MJ (37 tahun) warga Desa Hawang Kecamatan Limpasu kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan RF (36 tahun) warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

Dari Kamar Blok B Rutan Kelas II B Tanjung yang ditempati kedua narapidana tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua paket serbuk bening yang diduga sabu, satu pipet kaca, satu lembar celana jeans, dan tiga handphone

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri membenarkan petugas Rutan Kelas II B Tanjung melaporkan kejadian tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kamar Blok B Rutan Kelas II B Tanjung.

Dari hasil intrograsi petugas Rutan, MJ mengakui bahwa narkoba tersebut ia dapatkan dari rekannya RF yang juga merupakan penghuni dari kamar Blok B Rutan Kelas II Tanjung.  “Kami mengapresiasi kinerja rekan-rekan petugas rutan yang dalam hal ini dapat mengungkapkan penyalahgunaan narkoba di dalam rutan,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.