Tak Ada Upaya Pelemahan, HMI Kalselteng Dukung Revisi UU KPK
POLEMIK Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002 yang telah disahkan DPR RI hingga Presiden Joko Widodo menerbitkan suratnya untuk menggodok produk hukum itu ke parlemen, terus bergulir di tengah publik.
BEBERAPA kalangan yang kontra terutama pegiat anti korupsi, mahasiswa, kalangan jurnalis hingga internal KPK menilai revisi UU lembaga anti rasuah itu justru akan melemahkan. Sebaliknya, yang pro revisi UU KPK justru berpendapat menguatkan lembaga superbody itu.
Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalselteng Zainuddin menyatakan sikap dukungan pemerintah dan DPR adanya revisi UU KPK, karena tak ada upaya untuk melemahkan lembaga anti rasuah itu.
Untuk itu, Zainuddin mengajak elemen masyarakat mematuhi kesepakatan pemerintah dengan DPR RI. Ia menjelaskan bahwa HMI terus melawan jika pejabat melakukan tindak pidana korupsi.
“Korupsi ini musuh nyata bagi kita semua. Sebab tindakan jahat tersebut sangat luar biasa,” kata Zainuddin usai ditemui jejakrekam.com di Dakota Kopi, Jalan Achmad Yani Km 5,5 Banjarmasin, Sabtu (21/9/2019).
BACA : PKC PMII Kalsel Komitmen Kawal Revisi UU KPK
Alumni STAI Barabai ini menegaskan organisasinya tak serta merta selalu mendukung kebijakan pemerintah. Namun, menurut Zainuddin, ketika produk hukum itu telah disepakati pemerintah dan DPR RI, HMI mengimbau semua pihak untuk patuh dengan aturan tersebut.
“Ini bukan berarti berdampak pada kelemahan KPK. Apalagi membatasi ruang gerak KPK yang lagi ramai diperbincangkan,” ucapnya.
Zainuddin menganggap, salah satu poin yang berubah di komisi anti rasuah ini adalah diberikannya kewenangan menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), ketika proses penyidikan atau penuntutan tidak selesai dalam dua tahun.
BACA JUGA : Tolak KPK Dilemahkan, Ini Tujuh Tuntutan Aliansi BEM se-Kalsel
Dari hasil kajian HMI, diungkapkan Zainuddin, justru hal itu sejalan dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sebab, ketika tidak ada bukti hingga membiarkan tanpa batas waktu, tentunya aparat penegak hukum akan menzalimi orang yang disangkakan terbelit kasus yang tengah diusutnya. “Masya ditetapkan tersangka, tetapi tidak ada bukti. Kasihan kan?,” cecar Zainuddin.
Dalam menyikapi adanya pro-kontra revisi UU KPK, dirinya menegaskan bahwa HMI tidak berada di pihak pemerintah, DPR atau KPK, melainkan berdiri di tengah publik dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
BACA JUGA : Koalisi Masyarakat Sipil Harus Bergerak, KPK Sudah di Ujung Tanduk
“HMI tidak mau terjebak pada dukungan yang bersifat personal atau institusional. HMI fokus kepada nilai-nilai independensinya, mendukung terhadap nilai pemberantasan korupsi bersama masyarakat,” imbuhnya.(jejakrekam)