Kepala Desa Simpang Empat Laporkan Pertanggungjawaban Secara Terbuka

0

KADES Simpang Empat, Kecamatan Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara(HSU) Joni Effendi, di akhir masa jabatannya sebagai kades, menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara terbuka dihadapan warganya.

JONI menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama ia menjabat sebagai kepala desa periode 2013-2019.

Kades Simpang Empat Joni Effendi dalam laporannya menyampaikan, selama kepemimpinannya sudah banyak kemajuan dan keberhasilan yang telah dicapai Desa Simpang Empat, seperti pembangunan fisik berkat kerjasama oleh seluruh masyarakat bersama aparat desa, serta pembangunan jalan usaha tani yang tersebar di Desa Simpang Empat. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bersama membangun desa ini,” katanya.

Joni juga memberikan penghargaan kepada aparat desa, kader desa, TP PKK Desa, serta ketua RT yang berjasa dalam kepemimpinannya.

Camat Amuntai Selatan Khairussalim mengapresiasi Kades Simpang Empat yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara terbuka, sebab ini yang pertama HSU. “Laporan pertanggungjawaban ini hanya bersifat pengumuman, adi tidak ada kewajiban menerima dan menolak laporan ini,” ujar Khairussalim.

Menurut Khairussalim, sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa seorang kepala desa berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada bupati atau walikota.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.