Lakukan Penyegaran, Bupati Barut Rotasi 285 Pejabat  

0

BERDASARKAN Surat Keputusan Barito Utara Nomor 188.45/239/2019, sebanyak 285 orang ASN di lingkup Pemkab Barito Utara dirotasi.  

ADAPUN pejabat yang dilantik sebanyak 285 pejabat yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb) sebanyak 7 orang, Pejabat Administrator sebanyak 82 orang terdiri dari Eselon IIIa 33 orang dan Eselon IIIb 49 orang, dan Pejabat Pengawas sebanyak 196 orang yang terdiri dari Eselon IVa 161 orang, dan eselon IVb sebanyak 35 orang.

Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Iwan Rusdani, Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset, Jufriansyah, Kepala Dinas Perhubung, H Fery Kusmiadi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj Siti Nornah Iriawati, Asisten Pemerintah dan Kesra, Masdulhaq, Asisten Administrasi Umum, Inriaty Karawaheni,, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Iwan Fikri.

BACA: Ganti Meteran Air, PDAM Barut Targetkan Pendapatan Rp 2,3 Miliar

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan pelantikan yang dilaksanakan ini sebagai penyegaran tugas, peningkatan kinerja. Melalui rotasi jabatan serta diharapkan mampu mendorong percepatan peyelenggaraan tata administrasi pemerintah yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan profesional guna mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah daerah yang bersih, berwibawa serta akuntabel.

Lebih lanjut dikatakan,  pelantikan merupakan implementasi dari pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan,  pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan.

“Saya minta pejabat yang dilantik bisa menjalankan tugas secara maksimal,” tutup H Nadalsyah usai pelantikan.

BACA JUGA: Melalui Dana Desa, Pembangunan Infrastruktur Desa Datai Nirui Terus Ditingkatkan

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs. H Aspul Anwar menyampaikan laporan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan yang dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan karena sebagian pejabat ada yang purna tugas, rotasi, promosi maupun mutasi ke daerah lain.

Dasar pelaksanaan yakni pasal 115 ayat undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, rekomendasi komisi aparatur sipil negara Nomor B-1915/KASN/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 perihal Rekomendasi Hasil Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.