Direktur PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji Didakwa Pasal Berlapis

0

DAKWAAN berlapis dipasang tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Barito Kuala untuk dua terdakwa kasus robohnya Jembatan Mandastana yang merugikan negara segede Rp 16,3 miliar lebih di PN Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Senin (25/2/2019).

DUA terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan terpisah, yakni Direktur utama PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji selaku kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, Yudhi Ismani. Tim JPU yang dikoordinir Tri Satrio, Deni Niswansyah dan lainnya di hadapan majelis hakim diketuai Femina Mustikawati, membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan kedua terdakwa itu terbukti dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA :  Kejati Kalsel Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Mandastana

Akibat robohnya Jembatan Mandastana, jaksa berpendapat unsur kerugian negara terpenuhi berdasar perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel sebesar Rp 16.353.44.800 atau Rp 16,3 miliar lebih untuk pembangunan fisik. Sedangkan, untuk konsultan pengawas senilai Rp 43.408.582 atau Rp 43,4 juta lebih.

Dalam argumen hukumnya, jaksa mengatakan runtuhnya Jembatan Mandastana pada 17 Agustus 2017 itu, akibat kekurangan volume pekerjaan, seperti tiang pancang kurang panjang. Sedangkan, Jembatan Mandastana itu merupakan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Batola dengan sumber dana alokasi khusus (DAK) APBP Perubahan tahun 2015, sebesar Rp 17 miliar lebih.

Menariknya, usai disidik Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga ke meja hijau, ternyata terdakwa Yudhi Ismani telah mengembalikan uang yang dianggap sebagai kerugian negara ke kas negara sebesar Rp 90 juta.

Usai persidangan perdana itu, penasihat hukum terdakwa Rusman Adji dari kantor pengacara Sabri Noor Herman, Rusmadi bahwa kliennya sudah terikat perjanjian dengan Pemkab Batola untuk mengganti jembatan yang roboh itu.

BACA JUGA :  Jembatan Mandastana Roboh, Dirut PT CBA Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Bukti jika klien kami ini beritikad baik dengan menyerahkan beberapa surat berharga dan barang berharga senilai Rp 17 miliar. Bahkan, Pemkab Batola siap melelang harta klien kami sesuai perjanjian di depan notaris untuk ganti rugi jembatan roboh itu,” kata Rusmadi.

Dia memastikan dalam nota keberatan (eksepsi) akan diajukan dalam persidangan lanjutan pada pekan depan. Menurut Rusmadi, pihaknya juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim untuk kliennnya yang kini dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

BACA LAGI :  Tim Ahli Penilai Simpulkan Jembatan Mandastana Gagal

“Klien kami mengalami penyakit jantung. Ini berdasar catatan medis, semoga majelis hakim bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Rusman Adji,” ucap Rusmadi.

Ia pun berpendapat kasus robohnya Jembatan Mandastana bukan ranah tindak pidana korupsi, tapi lebih pada perdata. Ini karena dalam kontrak kerja atau perjanjian pembangunan jembatan itu baik pelaksana maupun penyedia proyek, Dinas PUPR Pemkab Batola masih berlaku.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:surat dakwaan jembatan mandastana yang roboh korupsi
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.