Beban Kerja Berat, Dua Anggota Tambahan PPK di Banjarmasin Dilantik

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melantik tambahan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiap kecamatan di Panggung Terbuka Balai Kota, Kamis (10/1/2019). Dengan begitu, total personel PPK di setiap kecamatan menjadi lima orang, sesuai regulasi yang ada.

KETUA KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan mengatakan, penambahan PPK ini dilakukan setelah turunnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggota PPK terdiri dari lima orang.

Ada 10 anggota PKK tambahan yang dilantik Ketua KPU Banjarmasin. Prosesi pelantikan juga dihadiri Walikota Ibnu Sina dan Wakil Walikota Hermansyah serta Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah.

”Anggota PPK harus menjaga netralitas, integritas dan bekerja sesuai regulasi,” kata Nizan, sapaan akrabnya.

Dia menilai dengan penambahan dua personel di PPK, sangat membantu kerja KPU. Mengingat, proses rekapitulasi perhitungan suara setelah dari tempat pemungutan suara (TPS) itu langsung ke PPK.

BACA :  Ada 66.858 Kotak Suara Kardus Dipakai KPU Kalsel di Pemilu 2019

Nizan mengungkapkan saat ini, ada 25 personel PKK di lima kecamatan. Sebelumnya, hanya diisi 15 orang.  Dia menambahkan, pelantikan ini sekaligus mendeklarasikan pemilu damai dan berintegritas dengan harapan bisa menjadi pengikat bersama dalam penyelenggaraan pemilu.

“Nantinya, kita bisa menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu. Terutama seluruh segenap penyelenggara pemilu,” katanya.

Nizan mengatakan, dalam deklarasi ini bukan hanya bermakna pada tataran tulisan, tetapi harapannya nanti bisa bermakna lebih dalam dan dapat diterapkan dalam Pemilu 2019.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah menambahkan tugas PPK adalah melaksanakan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Apalagi, PPK merupakan ujung tombak pertama dari tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang berbeda dengan Pemilu 2014.

BACA JUGA :  Tunggu Validasi Nama Caleg, KPU Segera Cetak Surat Suara

Menurut Edy, pada Pemilu 2019 ini, proses rekapitulasi suara dimulai dari tingkat kecamatan yang ditangani PPK. Semua kotak suara dari TPS dikumpulkan di kantor kecamatan atau di kantor PPK untuk dilakukan rekapitulasi pertama.

“Tugas pokok utama mereka adalah menyelenggarakan tahapan pemilu yaitu melaksanakan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan,” ucapnya.

Bagi Edy Ariansyah, tentunya tantangan semua penyelenggara pemilu di 2019 ini berbanding terbalik dengan 2014.

“Apalagi, volume kerja bertambah dengan serentaknya pilpres dan pileg . Oleh karena itu tantangannya lebih berat,” tutup Edy Ariansyah.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.