Andalkan Pungutan di Rekening PDAM, Retribusi Sampah Dipatok Rp 14 Miliar

0

RETRIBUSI sampah yang dipungut saat pembayaran rekening air leding PDAM Bandarmasih, ternyata potensinya cukup besar. Tak mengherankan, jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin terus dipatok target retribusi sampah makin besar tiap tahun, demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

PUNGUTAN retribusi sampah sebesar Rp 4.000 per bulan bagi pelanggan PDAM Bandarmasih, saat membayar rekening air leding bisa dikumpulkan DLH Kota Banjarmasin sebesar Rp 13 miliar. Untuk tahun 2019, DLH ditarget bisa menyetor Rp 14 miliar masuk ke kas daerah.

Untuk bahan perbandingan, data per September 2017 lalu, ada 176.858 pelanggan PDAM Bandarmasih di Banjarmasin yang menggunakan sambungan air bersih pabrik air plat merah itu. Jika dihitung kasar dengan asumsi pelanggan PDAM Bandarmasih bayar seluruhnya, berarti tiap bulan dari pungutan retribusi sampah Rp 4.000, didapat angka Rp 707.432.000 atau Rp 707 juta lebih. Jika dikalikan setahun hanya didapat Rp 8,4 miliar lebih.

Kepala DLH Kota Banjarmasin, Mukhyar usai mengikuti rapat anggaran di DPRD Banjarmasin, Kamis (15/11/2018), mengungkapkan perolehan retribusi sampah yang dipungut tiap rumah tangga sebesar Rp 4.000 per bulan, ditarget tahun 2019 mendatang bagi PAD segede Rp 14 miliar.

“Memang, target perolehan PAD dari retribusi sampah melalui pembayaran rekening PDAM sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2018. Awalnya, dalam APBD Murni 2018 hanya Rp 13 miliar, kemudian dinaikkan menjadi Rp 14 miliar di APBD Perubahan 2018 dan berlanjut di APBD 2019,” ujar Mukhyar kepada wartawan di Gedung DPRD Banjarmasin.

Dia menyebut realisasi PAD dari pungutan retribusi sampah per rumah tangga sebesar Rp 4.000 per bulan itu, baru sekitar 80 persen atau Rp 11,2 miliar. “Kami yakin hingga Desember 2018 nanti, target Rp 14 miliar untuk pungutan retribusi sampah itu bisa tercapai,” kata Mukhyar.

Dasar keyakinan Mukhyar adalah perkembangan perumahan penduduk di Banjarmasin yang terus meningkat, otomatis juga menambah para pembayar retribusi sampah. Diakuinya, sumber PAD yang dikelola dinasnya masih tertumpu pada pembayaran retribusi sampah melalui rekening air leding PDAM Bandarmasih.

“Untuk retribusi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih belum seberapa. Terutama, pungutan bagi armada pengangkut sampah swasta yang membuang sampah ke TPA Basirih,” ucap Mukhyar.

Tarif pungutan retribusi sampah hanya Rp 10 ribu per truk sampah. Mukhyar menyebut tidak ada saban hari, sehingga tidak bisa diandalkan sebagai sumber pemasukan bagi daerah.

Ia menegaskan pihaknya tak hanya bisa memungut retribusi sampah, namun tindakan untuk membersihkan kota dari sampah juga terus ditingkatkan. Menurut Mukhyar, produksi sampah tiap hari di Banjarmasin makin meningkat.

“Sekarang sudah mencapai 650 ton per hari. Makanya, penanganan sampah di kota ini banyak tantangan. Ini belum ditambah terbatasnya angkutan dan fasilitas tempat pembuangan sampah sementara,” ujarnya.

Mukhyar tak menepis tingkat kesadaran warga Banjarmasin masih perlu digenjot, agar tak lagi membuang sampah ke sungai atau di tempat yang bukan pembuangan sampah.  “Ini yang terberat memupuk kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.