KPU Sebut 7 Parpol di Banjarmasin Telah Perbaiki Laporan Dana Kampanye

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin telah menerima semua perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dari tujuh partai politik (parpol) yang belum lengkap, hingga batas waktu Jumat (28/9/2018).

“DARI 15 parpol peserta Pemilu 2019 dan dua tim sukses calon presiden dan wakil presiden telah lengkap LADK-nya,” jelas komisioner KPU Kota Banjarmasin Heriwijaya kepada jejakrekam.com, Sabtu (29/9/2018).

Dia menjelaskan laporan dana kampanye yang perlu dikumpulkan ini terdiri dari tiga tahapan. Pertama adalah LADK yang berisi besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye. Tahap selanjutnya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), berisi data dana yang masuk dan harus dilaporkan pada 2 Januari 2019.

Sementara, beber dia, tahap ketiga adalah pengumpulan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Waktu pelaporannya dipatok delapan hari setelah pemungutan suara, yakni 25 April 2019.

“Pelaporan dana kampanye ini untuk memenuhi asas pemilu yang jujur, akuntanbel, transparan, bertanggung jawab, dan terbuka,” ucap advokat muda ini.

Oleh karena itu, Heriwijaya mengingatkan agar peserta pemilu yang berkampanye diminta untuk bertanggungjawab berapa total dana yang dihabiskan.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin telah menerima LADK secara lengkap delapan dari 15 parpol berkompetensi pada Pileg 2019. Kemudian yang belum lengkap diberi kesempatan untuk melengkapinya hingga Jumat (28/9/2018) lalu.

Pada laporan awal yang diterima KPU Banjarmasin, dana kampanye awal tertinggi dari parpol bernilai Rp 20 juta, dan terendah hanya Rp 50 ribu.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.