Demokrasi Jalan Mulus Meraup Keuntungan

0

DILANSIR dari Kompas.com, Idrus Marham sudah mengajukan surat permohonan diri sebagai Menteri Sosial (Mensos) tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (24/8/2018) siang. Idrus Marham membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JURU Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Idrus dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan para tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.

Berdasarkan penelusuran IDEAonline di situs acch.kpk.go.id, Idrus Marham terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Desember 2009.

Dalam laman acch.kpk.go.id, Idrus tercatat melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Harta Idrus tercatat Rp9.531.079.160 dan 40.000 dollar AS dengan harta tidak bergerak total nilanya mencapai Rp7.976.391.000. Harta berupa tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah daerah.

Di antaranya tanah dan bangunan di Jakarta Timur seluas 400 meter persegi dan 768 meter persegi yang merupakan perolehan sendiri pada 2002. Harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya (mobil) yang dimiliki Idrus Marham itu ada beberapa jenis. Salah satunya mobil Toyota Vellfire senilai Rp500.000.000 yang merupakan perolehan sendiri pada 2009.

Untuk harta bergerak lain, Idrus Marham memiliki logam mulia dan batu mulia senilai Rp155.000.000.Sementara itu, Idrus memiliki giro dan setara kas senilai Rp769.688.160 dan 40.000 dollar AS. Dia tercatat memiliki utang Rp170.000.000.

Total harta Idrus Marham dikurangi hutang yakni Rp9.531.079.160.Sebagai perbandingan, nilai harta Idrus Marham itu naik dari saat dia melaporkan LHKPN pada 1 Desember 2004 silam.Pada 2004, Idrus hanya memiliki total kekayaan Rp5.199.688.160.

Tidak hanya itu. Berita menghebohkan sekaligus miris, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penetapan status ini dilakukan setelah KPK mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Menurut analis senior PKAD Fajar Kurniawan, kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala daerah masih tergolong tinggi. Oknum wakil rakyat dan kepala daerah seakan-akan menjadi langganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun berkali-kali OTT, nyatanya tidak menciutkan nyali kepala daerah untuk meraup uang haram dari tindak pidana korupsi. Selama Januari sampai Juli 2018, sudah 98 kepala daerah yang sudah diproses oleh KPK dalam 109 perkara korupsi dan pencucian uang.

Masalah biaya kampanye visual sampai kampanye terjun ke lapangan itu juga butuh biaya yang tidak sedikit. Itu bisa menjadi faktor lahirnya korupsi pemilu. Untuk turba politisi biasanya butuh biaya akomodasi untuk wara-wiri atau transportasi dari satu tempat ke tempat lainnya untuk kampanye. Termasuk biaya untuk para relawan.

Selain secara sistemik, Fajar juga menyinggung pribadi oknum. Menurutnya, secara personal tindak pidana korupsi terletak pada pelaku atau manusianya. Banyak pribadi yang tidak bertakwa sehingga tidak amanah dalam menjalankan tugas. Sebagus dan sebanyak apa pun aturan yang dikeluarkan untuk memberantas korupsi, jika pelakunya tidak amanah, UU dan aturan tersebut tidak pernah efektif.

Sejak reformasi saja, telah banyak peraturan telah ditandatangani. Namun, korupsi tetap jalan. Bahkan ada kesan bahwa UU yang ada justru untuk melindungi para koruptor.“Yang perlu kita soroti sekarang adalah perilaku para elit politis pada akhirnya tidak jauh beda dengan seorang ‘investor’ yang melakukan investasi dari ‘industri politik’-nya,” ungkap Fajar. Konsekuensinya, dalam masa jabatannya, mereka akan berusaha semaksimal dan sesingkat mungkin untuk mengembalikan dana “investasi” tersebut. Ini sudah menjadi keniscayaan dalam sistem politik kapitalis.

Bahkan arah sistem pemerintahan dengan model “cooporate state” semakin membuktikan fenomena ini. “Jika dulu para kapitalis hanya berada di belakang layar aktor politik, sekarang mereka langsung duduk dalam jabatan strategis politik tersebut,” bebernya.Jika masyarakat siap melakukan perubahan secara fundamental dengan solusi radikal yang baru, mereka  tentu tidak akan bernasib sama seperti sekarang ini. “Mengganti orang-orang yang baik saja tanpa mengganti sistem  tidak merubah keadaan secara sistematis,” pungkasnya.

Kebanyakan orang percaya bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang baik. Mereka percaya bahwa masyarakat memiliki hak atas pembagian kekuasaan politik yang sama. Mereka percaya bahwa partisipasi politik itu baik untuk kita – ia memberdayakan kita, membantu kita mendapatkan apa yang kita inginkan, dan cenderung membuat kita lebih cerdas, lebih berbudi luhur, dan lebih peduli satu sama lain. Inilah beberapa gagasan kita yang paling dibanggakan tentang demokrasi.

Namun, Jason Brennan mengatakan, semuanya adalah salah. Pada kenyataannya demokrasi menghasilkan pribadi-pribadi koruptor yang mementingkan diri sendiri.  Hukuman bagi para koruptor pun tidak tegas.  Sistem yang mengahasilkan pribadi yang tidak jujur karena perbuatan bebas dalam hal kepemilikan.

Ekonomi pun berada ditangan para pemilik modal dan jumlahnya pun bebas bebas dimiliki tanpa batasan. Sehingga tidak bisa hanya disalahkan individunya saja.  Dalam demokrasi kedaulatan di tangan rakyat artinya otoritas untuk membuat undang-undang di tangan rakyat atau ditangan manusia.  Manusia memiliki akal yang terbatas dan manusia lemah membutuhkan yang lain.  Manusia menetapkan aturan bisa diubah ubah berdasarkan kepentingan.

Problem sistemik yang menimpa umat tidak boleh dibiarkan. Korupsi yang terjadi sudah sedemikian mengerikan dan sangat merugikan negara.  Solusi paripurna yang mampu menuntaskan problem ini hanyalah solusi yang bersifat sistemik juga.

Solusi yang berasal dari sebaik-baik Pencipta manusia. Allah Maha Pencipta telah memberikan solusi bagi seluruh manusia.  Islam tidak hanya mengatur masalah pribadi saja.  Tapi lebih dari itu. Islam mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lain.  Islam selain mengajarkan untuk sholat sebagai mencegah perbuatan keji dan mungkar,islam juga mengajarkan pemberian hukuman bagi pelaku perbuatan keji dan mungkar tersebut.

Tentu hukum itu berasal dari Allah yang Maha Mengetahui apa saja yang menjadi permasalahan makhluknya sekaligus bagaimana memecahkan problematika yang terjadi. Hukum berasal dari Allah bukan sekedar hukum yang bisa diubah ubah sesuai dengan hawa nafsu.

Hukum berasal dari Allah SWT membuat efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakat yang lain sebagai efek takut melakukan.,karena masyarakat di bentuk keimanan kepada Allah sehingga manusia sadar bahwa hidup didunia akan dipertanggung jawabkan di hadapanNya. Serta menjalankan hukumNya sebagai bukti Keimanan kepadaNya. (jejakrekam)

Penulis adalah Pengajar

Tinggal di Desa Pasar Panas, Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.