Memiliki Tanggungan Keluarga, Bripka Suparmin Minta Keringanan Hukuman

0

TUNTUTAN jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara terhadap Bripka Suparmin yang membawa kabur tahanan narkoba dinilai kuasa hukum  terdakwa terlalu tinggi.

“SEBAGAI kuasa hukum terdakwa, kami meminta majelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya. Apalagi yang bersangkutan memiliki tanggungan keluarga,” ucap Wanto A Salan dalam amar nota pembelaan (pledoi),” Rabu (8/8/2018).

Berdasarkan pantauan jejakrekam.com kedatangan terdakwa Suparmin ke Pengadilan Negeri Banjarmasin masih menggunakan alat bantu berupa tongkat. Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU Aswandi Noor kepada terdakwa Bripka Suparmin dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasar fakta dan alat bukti adanya tindak pidana pemalsuan surat seperti diatur dalam pasal 263 pasal 264 dan pasal 266 KUHP.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dinilai JPU Aswandi Noor telah terbukti membuat surat palsu untuk melarikan tahanan kasus narkoba seolah-olah asli dalam keperluan tahapan penuntutan ke Kejari Banjamasin. Untuk itu, JPU Aswandi Noor meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas perbuatan terdakwa. Sidang ini sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (15/8/2018) mendatang dengan agenda putusan majelis hakim.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.