Banyak Temukan Pelanggaran di Pilkada Tabalong, H Sani Lapor Kapolri

0

PASANGAN independent dalam pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tabalong, H Norhasani-H Eddyan Noor Idur menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan pesta demokrasi, Rabu (27/6/2018) lalu.

ATAS dasar itulah, paslon nomor urut 1 ini tidak hanya melapor ke Panwaslu dan Sentra Gakumdu. Mereka juga melaporkan persoalan secara tertulis kepada Kapolri. “Kami sudah melaporkan ini kepada Panwaslu dan juga kepada Kapolri,” H Norhasani, kepada wartawan di Tanjung, Jumat (29/6/2018).

Ia mengatakan, adanya dugaan pelanggaran tersebut  didapat dirinya dari sejumlah saksi. Di mana ada 22 kotak suara yang tanpa segel, termasuk satu kotak suara yang terbuka di kelurahan Belimbing Raya. “Kami sudah menyampaikan barang bukti berupa foto kotak suara yang tidak disegel dan sudah terbuka ke Panwaslu Tabalong,” ucap pria yang juga pengusaha ini.

H Sani, begitu ia biasa disapa mengatakan dugaan pelanggaran yang terjadi di Tabalong tidak hanya satu.  Namun cukup banyak seperti ditemukannya undangan pemilih yang masih berusia balita. “Saksi kita juga menemukan adanya pemilih yang berusia 5 tahun, tentu hal ini tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Maka dari itu, kata dia, undangan tersebut sudah disalahgunakan, karena sangat tidak mungkin orang yang berusia lima tahun dapat berpartisipsai dalam memberikan hak suaranya. “Kami menduga undangan tersebut digunakan oleh oknum demi keuntungan salah seorang calon,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga terima laporan bahwa masih banyak pemilih yang tidak menerima formulir model C6. Sehingga banyak warga yang terdaftar dalam DPT tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada Tabalong,  dikarenakan tidak mendapat undangan. “Dengan adanya temuan ini pihak terkait harus dapat menindaklanjutinya,” tegas H Sani.

Terpisah,  komisioner Panwaslu Kabupaten Tabalong Ardiansyah membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dari salah satu paslon terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2018. “Kami sudah tindak lanjuti dan proses klarifikasi atas pengaduan paslon nomor urut 1 terkait dugaan pelanggaran Pilkada Tabalong 2018 ini,” ujarnya.

Panwaslu Tabalong, kata dia, langsung bergerak dengan memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. “Kami juga sudah menerima barang bukti fisik berupa foto,  kotak suara yang terbuka di TPS 15 Kelurahan Belimbing Raya,” ucap Ardiansyah.

Ia mengatakan, sesuai dengan prosedur, Panwaslu Tabalong akan menjadikan kejadian ini sebagai temuan dugaan pelanggaran “Malam ini kita akan lakukan proses, klarifikasi ke sejumlah pihak terkait adanya laporan dari paslon nomor urut 1 ini,”ujarnya.

Pihak-pihak yang akan dipanggil, menurut Ardiansyah di antaranya adalah Ketua KPPS kelurahan setempat, saksi paslon 1 dan petugas panwaslu setempat.

Jika keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap, Ardiansyah memastikan pihaknya akan segera melakukan pleno. Ia berharap pelapor dapat bersabar dan pihaknya akan bergerak cepat dalam memproses dugaan pelanggaran ini.(jejakrekam).

Penulis Herry Yusminda
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.