Dukung Gubernur Kalsel, 10 Ribu Massa Siap Gelar Demo Besar-Besaran di Kotabaru

0

AKSI dukungan atas kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) tiga perusahaan tambang PT Silo (Sebuku Group) dan kini masih berperkara di PTUN Banjarmasin, kembali menggelinding.

MASSA yang mengatasnamakan Panitia Pelaksanaan Kongres Pulau Laut Tolak tambang berencana akan menggelar aksi damai dengan menerjunkan 10 ribu massa untuk mendukung kebijakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Siring Laut Kotabaru pada Kamis (10/5/2018) lusa.

Rencana demonstrasi besar-besaran ini diungkapkan Ketua Panitia Pelaksanaan Kongres Rakyat Laut Tolak Tambang, Sugian Noor dalam jumpa pers di salah satu hotel di Banjarbaru, Selasa (8/5/2018).

“Kami berencana akan menurunkan massa hingga 10 ribu orang. Aksi unjuk rasa damai ini untuk memberi dukungan kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mencabut izin usaha pertambangan di Pulau Laut,” ucap Sugian Noor.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru ini menegaskan aksi dukungan ini membuktikan bahwa masyarakat Kotabaru dan Pulau Laut tak ingin menginginkan adanya aktivitas pertambangan. “Gerakan ini murni dari masyarakat tidak ada yang menunggangi, karena kami tidak ingin wilayah kami hancur,” tegas Sugian Noor.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Silo (Sebuku Group) Gugum Ridho Putra mengungkapkan alasan pencabutan tiga IUP-OP kliennya oleh Gubenur Kalsel Sahbirin Noor karena adanya penolakan dari masyarakat setempat. “Namun, kami menunggu saksi yang menguatkan. Makanya, kami menunggu saksi yang dihadirkan, malah yang mengemuka justru dihadirkan saksi pro dan kontra yang dianggap majelis hakim sudah cukup,” ucap Gugum.

Mengomentari aksi massa yang berdemonstrasi, Gugum menyerahkan ke pihak pengadilan untuk menyikapinya. Menurut Gugum, untuk aksi penolakan tambang sebaiknya disampaikan ke kuasa hukum Gubernur Kalsel yang diwakili Andi M Asrun dan tim tergugat, karena telah disepakati untuk menuntaskan perkara itu melalui peradilan yang beradab dan imparsial.

“Cukup sampaikan kepada kuasa hukum. Kami yakin majelis hakim tak akan terpengaruh dengan aksi-aksi massa. Yang pasti, ketika sengketa diselesaikan ke pengadilan, maka yang diperiksa adalah para saksi-saksi dan alat-alat bukti serta semua yang terungkap di persidangan,” imbuh pengacara dari kantor pengacara Ihza&Ihza Law Firm ini.(jejakrekam)  

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.