16 Awak Kapal MV Toyo Maru Kantongi Izin Crew Visit Selama 60 Hari

0

SEBANYAK 16 kru kapal MV Toyo Maru masih tertahan, terkait masih ditahannya kapal tersebut karena mengangkut 6.500 ton pupuk ilegal.

KEPALA Kantor Imigrasi Banjarmasin Syahfirullah mengatakan, seluruh kru kapal MV Toyo Maru berkewarganegaraan asing, yakni tujuh orang dari China, empat warga negara Vietnam, dan lima orang dari Myanmar, yang kesemuanya telah diberikan izin keimigrasian Crew Visit selama 60 hari.

“Dokumen pemeriksaan keimigrasian (crew clarance) ditandatangani oleh Helmy Ansyari petugas Imigrasi Kanim Banjarmasin pada 26 April 2018, sedangkan keberangkatan asal dari pelabuhan Dalian, China, tertanggal 13 April 2018,” katanya.

Diungkapkannya, pemberian izin keimigrasian berupa Crew Visit 60 hari, dilakukan setelah proses pemeriksaan atas dokumen perjalanan (paspor) seperti keabsahannya, masa berlaku serta kondisi paspornya tidak ada masalah dan kemudian dicocokkan satu persatu antara paspor tersebut dengan pemegangnya.

“Jika tidak cocok, berarti ada masalah. Selama ini, hal tersebut jarang terjadi karena kapal laut jika berlayar sering singgah di berbagai negara, sehingga harus melewati berbagai pemeriksaan keimigrasian negara berbeda,” tuturnya.

Ia mengatakan, sehubungan dengan tertahannya kapal tersebut, maka keberadaan kru warga negara asing di atas kapal tersebut, menjadi tanggungjawab agen kapalnya, yaitu PT Pelayaran Tri Daya Laju di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Banjarmasin, bersama-sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) wilayah Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan Dodi Karnida menyatakan, sebagai insan imigrasi yang tugas dan fungsinya melakukan pelayanan dan pengawasan atas lalulintas orang/manusia dan bukan atas barang, maka konsentrasi jajaran keimigrasian adalah terhadap proses selanjutnya dari instansi terkait.

Jika keberadaan barang ilegal ini akan dibawa ke proses peradilan, biasanya yang didakwa hanya Kapten Kapal (Liu Zi Li – warga negara China) dan Chief Officer (Yu Yong Jun – warga negara China) dan mungkin satu atau dua orang saksi dari awak kapal. “Sedangkan sisanya yaitu para awak kapal, dideportasi oleh imigrasi ke negara asalnya dengan semua biaya menjadi tanggungjawab agen kapal,” bebernya.

Menurutnya, sebagai pelaksanaan dari fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, jajaran keimigrasian siap melaksanan tugas dan fungsi organisasi dengan baik.

“Dan tentunya mengharapkan bahwa dalam setiap kegiatan perekonomian seperti impor pupuk ini tidak ada masalah agar kegiatan perekonomian masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.