DPW PKS Kalsel dan DPD PKS Banjarmasin Diduga Melakukan Pelanggaran Tahapan Pemilu

0

PANWASLU Banjarmasin DPW PKS Kalsel dan DPD PKS Banjarmasin diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal.

HAL itu diungkapkan Ketua Panwaslu Banjarmasin HM Yasar, didampingi anggota Panwaslu Banjarmasin Rahmadiansyah dan Subhani, kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).

HM Yasar mengatakan, pada 21 April 2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Banjarmasin melakukan tugas pengawasan, dan menemukan di salah satu media cetak ada iklan ucapan selamat Milad PKS, yang memuat lambang/logo beserta nomor urut parpol, serta tulisan dan jargon “20 Tahun Pengabdian PKS untuk Indonesia, perubahan untuk Indonesia yang lebih baik, AYO LEBIH BAIK”, juga terdapat foto/gambar ketua DPW PKS Kalsel dan DPD PKS Banjarmasin serta Walikota Banjarmasin.

Berdasarkan temuan itu, bebernya, pada 25 April 2018, Panwaslu Banjarmasin menggelar rapat pleno, yang hasilnya sepakat untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran yang diregistrasi dengan Nomor : 01/TM/PL/Kota/22.01/IV/2018.

“Pada 26 April 2018, Panwaslu Kota Banjarmasin meminta keterangan atau klarifikasi kepada terlapor ketua DPW PKS Kalsel dan Ketua DPD PKS Banjarmasin, serta saksi-saksi,” kata Yasar.

Ditegaskannya, berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta dan keterangan yang didukung dengan alat atau barang serta aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilu, maka Panwaslu Banjarmasin menyatakan iklan DPW PKS Kalsel dan DPD PKS Banjarmasin terbukti melanggar Ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana, berdasarkan pasal 476 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017, maka penanganan tindak oidana Pemilu harus dalam wadah Gakkumdu yang terdiri unsur pengawas Pemilu, penyidik kepolisian, dan jaksa yang dibentuk dengan surat Keputusan Bawaslu.

“Berhubung belum diterimanya lampiran surat keputusan pembentukkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Banjarmasin, maka temuan itu belum dapat diproses lebih lanjut. Panwaslu Banjarmasin hanya memberikan peringatan tertulis kepada DPW PKS Kalsel dan DPD PKS Banjarmasin,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau seluruh peserta Pemilu tahun 2019, baik parpol maupun perseorangan, agar lebih memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan tentang Pemilu.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.