Serahkan Berkas Syarat Pencalonan DPD RI Gunakan Sepeda Motor

0

BERBEDA dengan bakal calon anggota DPD RI lainnya yang menggunakan mobil, Habib Hamzah Assegaf menyerahkan berkas pencalonannya dengan menggunakan kendaraan roda dua ke KPUD Kalsel.

DENGAN menyerahkan dukungan copy KTP elektronik sebanyak 2.560, dari sembilam kabupaten/kota, Habib Hamzah mengaku tidak menemui kesulitan dalam proses untuk menduduki satu kursi di DPD RI dari empat kursi jatah Kalsel. “Untuk sementara belum ada. Semoga berjalan dengan lancar,” ujarnya, Senin (25/4/2018).

Habib Hamzah membeberkan, dirinya dulu pernah berkecimpung sebagai orang politik sejak tahun 1999. Bahkan sempat menjadi pengurus Wakil Sekretaris DPW PKB Kalsel.

“Tahun 2019, saya sempat mencalon di dewan, tapi mundur setelah saya diangkat menjadi ASN. Dulu atas nama Syaid Hamzah Assegaf. Kini saya mencalonkan lagi, karena jiwa politik saya lebih besar dari pemerintahan,” ujarnya.

Habib Hamzah mengaku tidak khawatir melihat pesaingnya yang datang dari berbagai kalangan. Dirinya siap bersaing dengan bakal calon yang namanya sudah populer.

“Mereka sudah siap, termasuk saya Insya Allah siap. Kalau masalah jadi atau tidak, kita serahkan sama Allah SWT,” imbuhnya.

Menurut Habib Hamzah, semua calon punya massa masing-masing. Untuk basis dukungan, diakuinya lebih condong ke Kabupaten Banjar, Banjarmasin, dan Marabahan. Sebab, dirinya berasal dari Kabupaten Banjar dan dilahirkan di Banjarmasin. “Kami datang modal Bismillah, dengan menaiki sepeda motor,” ujarnya.

Menjadi anggota DPD, baginya, ingin berperan serta memajukan Kalimantan Selatan seperti anggota DPD sebelumnya yang sudah berkecimpung di dunia politik. Pria yang pernah bekerja di Sekretariat DPRD Kalsel ini rela pindah ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk mencalonkan diri

“Karena niat mencalon, saya pindah ke Satuan Polisi Pamong Praja, sebelumnya di Sekretariat DPRD Kalsel, dan saya rela melepas ASN demi menjadi DPD RI,” ujarnya.

Habib Hamzah menjelaskan, menurut UU Nomor 5 tahun 2014 terkait ASN, seorang ASN mundur pada saat keputusan MK apabila dinyatakan sebagai calon. “Untuk sekarang ini, kita minta surat pernyataan saja, artinya pemberitahuan ke instansi Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.