PN Banjarmasin Terapkan Sistem Informasi dan Pelayanan Publik Satu Pintu

0

PARA pencari keadilan kini tak perlu khawatir untuk menanyakan kelanjutan perkara atau berkas yang berkaitan dengan legalitas. Kini, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yan meraih akreditasi atau sertifikat kelas A plus dari Mahkamah Agung telah menerapkan sistem informasi dan pelayanan publik satu pintu.

HUMAS Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Afandi Widarijanto mengungkapkan dengan sistem informasi dan pelayanan publik satu pintu para pencari keadilan atau masyarakat yang menanyankan atau berurusan dengan hukum perdana dan pidana bisa menanyakan langsung ke petugas piket jaga.

“Nantinya, petugas yang akan mengarah ke mana para pencari keadilan atau lainnya untuk mengetahu proses atau perkembangan perkara atau berkas yang tengah ditangani di PN Banjarmasin,” ucap Afandi Widarijanto kepada jejakrekam.com, Rabu (28/3/2018).

Adanya sistem satu pintu di PN Banjarmasin diakui Rahmatullah justru sangat membantu dirinya. Warga Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin mengungkapkan dirinya berurusan dengan pengadilan untuk mengubah akta kelahiran anaknya yang terjadi kesalahan nama.

“Syukurnya, di sini sudah bisa jelas bagaimana prosesnya. Jadi, bertanya ke petugas piket, bisa diketahui sampai di sana perkembangannya,” beber Rahmatullah.

Tak hanya sistem satu pintu, PN Banjarmasin juga menerapkan kawasan tanpa asap rokok untuk kenyamanan para penghuni dan pengunjung pengadilan. Untuk itu, Afandi mengingatkan agar para pengunjung tak menyulut rokok di tempat publik, terutama di selasar pengadilan dan lainnya.

“Jadi, kalau mau merokok silakan berada di luar area PN Banjarmasin. Atau di halaman parkir, karena sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa ruang pelayanan publik seperti pengadilan merupakan kawasan bebas rokok,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.