Ikut Pemilu 2019, Parpol Wajib Verifikasi Faktual

0

UNTUK mengikuti Pemilu 2019, partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta pesta demokrasi lima tahunan ini, harus mengikuti aturan KPU, salah satunya harus menjalani proses verifikasi.

RENCANANYA, pada 28-30 Januari akan dilaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol di seluruh kabupaten/kota di Kalsel. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap parpol agar bisa disahkan dan dinyatakan lolos dan bisa mengikuti Pemilu 2019 oleh KPUD Kalsel.

“Semua parpol harus verifikasi ulang untuk menjadi salah satu peserta pada Pemilu 2019. Ada dua syarat waji yang harus dipenuhi oleh setiap parpol dalam verifikasi tersebut,” jelas Komisioner KPUD Kalsel Nurkholis Majid pada Rapat Koordinasi KPU di Hotel G’sign, Rabu (24/1).

Dua syarat wajib yang harus dipenuhi tersebut adalah keanggotaan dan kepengurusan. Dalam keanggotaan, masing-masing parpol di tingkat kabupaten/kota wajib menghadirkan 10 persen dari jumlah keseluruhan anggotanya.

Dicontohkan Majid, apabila parpol tingkat kabupaten/kota memiliki 500 anggota, maka 50 orang di antaranya wajib dihadirkan saat verifikasi. “Ini harus dihadirkan, salah satu syaratnya menyatakan demikian,” katanya. Sedangkan dalam kepengurusan, tambah Majid, saat verifikasi tersebut pejabat struktural wajib dihadirkan, baik ketua, sekretaris, dan bendahara.

“Pengurus harus datang ke kantor KPUD. Dulu polanya door to door. Sekarang kami datang ke sekretariat parpol dan melakukan verifikasi. Saat verifikasi, pengurus wajib hadir. Hal ini sudah disyaratkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi, jadi wajib dipenuhi,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis : Sayiddil Ahmada

Editor   : Andi Oktaviani

Foto     : Muhammadiyah

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.