Kelola 187 SMA dan 123 SMK Butuh Cabang Disdikbud

0

DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan akan segera membentuk cabang dinas di kabupaten dan kota untuk membawahi 150 satuan pendidikan. Sesuai penyerahan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK berdasar UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, dari kabupaten dan kota ke provinsi, kini disiasati dengan pembentukan lembaga cabang dinas.

UNTUK di Kalimantan Selatan, ada 187 SMA dan 123 SMK yang harus dibina Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga dibutuhkan pembentukan cabang dinas, yang membuat struktur di dinas yang ada pun harus dikurangi.

“Memang kami menghendaki syarat 150 satuan dinas dan mengurangi struktur di dinas yang akan dihilangkan,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, HM Yusuf Effendi kepada wartawan di Banjarbaru, belum lama tadi.

Dibandingkan di Pulau Jawa, Yusuf mengakui pembentukan cabang dinas yang diamanatkan pemerintah pusat sudah bisa dipenuhi. Berbeda dengan Kalsel, yusuf mengaku dengan luas geografis, maka pembentukan cabang akan disiasati sesuai kondisi yang ada di lapangan. “Seperti di Pulau Sembilan, Kotabaru yang sangat jauh dari pusat kota, tentu akan dibangun cabang dinas yang terdekat,” tutur mantan Kepala Disdik Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.

Masalah ini pun diakui Yusuf juga tengah dirumuskan di Sekretariat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, untuk mengurai masalah pembentukan cabang dinas di kabupaten dan kota.

“Kami juga telah mengkomunikasikan hal itu dengan Pak Wapres Jusuf Kalla. Sebab, pembentukan cabang dinas juga terkait anggaran. Selama ini, dana dari pemerintah pusat langsung diserahkan ke pusat, seharusnya melewati gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Ini semu agar bisa termonitor penggunaan anggaran di sekolah. Kami berharap masalah ini bisa ditindaklanjuti pemerintah pusat,” imbuh Yusuf.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Fahriza

Foto     : Blogger

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.