Ekspor Rotan Kalimantan Dihadang Regulasi Kementerian

0

PERKUMPULAN  Petani, Pedagang dan Industri  Kalimantan (Peppirka) mendesak agar perjuangan DPRD Kalimantan Selatan untuk menyuarakan pencabutan larangan ekspor rotan Kalimantan ke luar negeri, tak boleh kendor. Satu tuntutan para pelaku usaha dan industri rotan Kalimantan ini adalah dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011.

“MEMANG Permendag Nomor 35 Tahun 2011 ini sudah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 35 Tahun 2017. Namun, satu hambatan yang menghadang justru berada di Kementerian Perindustrian. Makanya, perjuangan yang sudah kepalang tanggung ini harus terus diperjuangkan lagi,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peppirka, M Irawan Riady kepada jejakrekam.com, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, jika regulasi pelarangan ekspor rotan Kalimantan ini sepenuhnya dicabut, maka pasar rotan alam yang melimpah di Kalimantan bisa menggeliat kembali. Terlebih lagi, kata Irawan, saat ini budidaya rotan alam terbukti tak merusak lingkungan, bahkan memiliki daya jual yang lebih tinggi di luar negeri.

“Tentunya, jika bisnis rotan hidup kembali di Kalimantan, akan mendongkrak pendapatan bagi masyarakat secara luas dan daerah. Kami meminta DPRD Kalsel selaku wakil rakyat bisa turut mendukung perjuangan kami,” ucapnya.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kalsel, Ronie Fahmi Rais mengatakan dewan tetap konsisten mendukung perjuangan Peppirka. “Saat ini, memang agenda rapat cukup padat di DPRD. Bulan depan, kami akan masukkan tuntutan para petani, pengusaha dan industri rotan ini dalam rapat internal komisi. Selanjutnya, ke depan, kami akan sampaikan aspirasi Pepprika ke pemerintah pusat untuk mencarikan solusi yang tepat,” ucap anggota komisi yang membidangi ekonomi dan keuangann ini.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Rotan Kalimatan Blogger

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.