Gubernur : Ganti Direksi Bank Bukan Beli Pisang Goreng

0

TERBITNYA surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor SR-206/PB.12/2017, tertanggal 30 November 2017 yang menyatakan Direktur Utama Bank Kalsel Doddy Setyantoko Soewito dan Direktur Kepatuhan Widya Rumadja tak lolos uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), langsung ditanggapi Gubernur H Sahbirin Noor.

SELAKU pemegang saham mayoritas dan pengendali, H Sahbirin Noor mengakui hasil seleksi OJK yang tidak meloloskan dua direksi Bank Kalsel telah diterimanya, berdasar laporan dari dewan komisaris. “Makanya, saya minta agar pengganti kedua direksi itu harus disiapkan Dewan Komisaris Bank Kalsel. Sebab, batas waktu yang diberikan OJK hanya tiga bulan, sejak surat itu diterima Bank Kalsel,” ucap H Sahbirin Noor kepada wartawan, di Banjarmasin, Kamis (21/12/2017).

Ketua DPD Partai Golkar Kalsel ini memerintahkan agar jajaran Bank Kalsel segera mencari figur yang terbaik. “Apalagi, mencari direksi yang baik itu tidak semudah membeli pisang goreng. Jadi, tunggu saja, hasil seleksi yang dilakukan manajemen Bank Kalsel,” kata Paman Birin, sapaan akrabnya sambil berseloroh.

Sementara itu, pengamat hukum tata negara asal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Fikri Hadin mengingatkan agar dewan komisaris selaku pengawas internal Bank Kalsel harus lebih jeli dan cermat dalam memilih figur pengganti Direktur Utama Bank Kalsel Doddy Setyantoko Soewito dan Direktur Kepatuhan Widya Rumadja yang tak lolos uji kepatutan dan kelayakan OJK.

“Kalau kita beranalogi, seperti mau shalat, tentu syaratnya adalah berwudhu dulu. Nah, kalau tidak berwudhu tetap shalatnya tidak sah. Begitupula, syarat menjadi direksi bank harus memenuhi kriteria yang diatur dalam regulasi OJK dan Bank Indonesia,” beber Fikri Hadin kepada jejakrekam.com, Jumat (22/12/2017).

Untuk itu, Fikri mengingatkan ketika dua direksi yakni Doddy Setyantoko Soewito dan Widya Rumadja masing-masing tak layak menjadi Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Kalsel dari OJK, harus menjadi pembelajaran agar tak dipaksakan memasukkan figur yang tak tepat. “Patut diingat, Bank Kalsel itu merupakan perusahaan perbankan milik publik. Jadi, pada hakikatnya, dewan direksi dan komisaris itu bertanggungjawab kepada publik, selaku pemilik saham sesungguhnya, bukan kepada seseorang,” kata magister hukum jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Untuk itu, Fikri menegaskan apa yang didapat dari proses seleksi dewan direksi sebelumnya karena ternyata tak lolos uji kepatutan dan kelayakan OJK, bisa menjadi dasar hukum kalau fasilitas berupa gaji dan tunjangan serta lainnya dikembalikan ke perusahaan. “Dari dasar ini, para pemegang saham Bank Kalsel bisa menilai apakah selama dia menjabat itu merugikan perusahaan, maka gaji dan tunjangan harus dikembalikan,” tandasnya.

Dalam jumpa pers, Kamis (22/12/2017), Komisaris Utama Bank Kalsel Ary Bastari enggan mengomentari soal desakan pengembalian gaji dan tunjangan yang dinikmati dua direksi yang tak lolos uji kepatutan dan kelayakan OJK. “Silakan saja yang mau berkomentar. Yang pasti, kami tetap jalankan apa yang menjadi perintah dari OJK,” tegas Ary Bastari, tanpa mau menjawab pertanyaan itu dari kalangan wartawan.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin/Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.