Perusahaan yang Punya TKA Diingatkan Melapor

0

PERUSAHAAN yang ada di Kalimantan Selatan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) diingatkan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalsel untuk segera melapor. Saat ini, melalui aplikasi pengawasan orang asing telah disiapkan untuk pelaporan secara mandiri maupun bersama-sama.

“JIKA tidak melapor, kami akan melakukan tindakan yang lebih keras. Kami juga meminta warga Kalsel juga turut mengawasi orang asing yang ada di wilayahnya,” ucap Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Yosep HA Renungan,  didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Syarifullah,Kasi Lantaskim, Iwan Wirawan, dan Kasubsi Penindakan, Gusti Darmin dan dipandu presenter Auliyana di di Studio Pro 1 RRI Banjarmasin, Senin (11/12/2017).
Untuk pengawasan orang asing, Kakanim Kelas I Banjarmasin, Syarifullah mengakui dengan wilayah kerja yang luas, hanya 53 orang yang bertugas dalam pengawasan orang asing sehari-hari.

“Kami sudah mengeluarkan surat perintah kepada anggota untuk memonitor kegiatan orang asing di wilayah kerja saya” katanya.
Syarifudllah juga menjelaskan syarat pembuatan paspor, baik bagi pemohon pembuatan paspor yang baru atau pergantian yakni pemohon paspor yang baru adalah KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah SD atau SMP dan surat nikah.

“Sedangkan, pemohon paspor pergantian atau yang sebelumnya telah memiliki paspor, apabila yang mengeluarkan Kanim Kelas I Banjarmasin cukup membawa paspor yang lama, KTP asli dan copy-nya.  Tetapi bila yang mengeluarkan diluar Kanim Banjarmasin, maka harus melengkapi sesuai dengan persyaratan seperti semula,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Fahriza

Foto      : Kemenkumham Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.