Perda Pasung Digulirkan Demi Lindungi Pasien Kejiwaan

0

USULAN pembentukan peraturan daerah (perda) pasung hasil studi banding ke Jawa Barat dan daerah lainnya yang digulirkan Komisi IV DPRD Kalsel, disambut hangat Direktur RSJD Sambang Lihum, IGK Dharma Putra. Dengan adanya regulasi itu diyakini akan mempermudah kerja petugas medis maupun keluarga dalam menangani pasien penyakit jiwa.

DI MATA Dharma Putra, sejauh ini Pemprov Kalsel memang kesulitan dalam penanganan pasien kejiwaan disebabkan belum ada payung hukum yang menjadi landasan dari melakukan tindakan di lapangan.  “Selama ini, Pemprov Kalsel telah menyediakan anggaran dana yang cukup untuk penanganan baik penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang mengalami penyakit kejiwaan ini,” ucap Dharma Putra kepada jejakrekam.com, Rabu (8/11/2017).

Mantan Sekdakab Hulu Sungai Tengah (HST) ini mengatakan muatan penting dalam perda pasung tersebut adalah meminta masyarakat berperan serta dan mau melaporkan jika terdapat penyandang kejiwaan pada puskesmas. Kemudian, menurut dia, puskesmas memberikan rujukan pada sistem yang tepat, sehingga semua nantinya akan dapat ditangani, seperti yang kategori rawat jalan dan rawat inap. “Kami mendukung perda ini, karena tenaga dan anggarannya sudah siap,” kata Dharma.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidi Fauzie mengungkapkan raperda pasung merupakan perda inisitif. Ia menjelaskan rencana pembuatan raperda pasung ini menyikapi permasalahan bagi penyandang disabilitas kejiwaan yang selama ini sulit diterima pihak keluarga, meski para pasien sudah menjalani perawatan hingga dinyatakan sembuh di rumah sakit jiwa.

“Sebab, dikhawatirkan meski penyandang disabilitas kejiwaan ini dinyatakan sembuh atau pun yang belum dan berada dilingkungan keluarganya, apabila sewaktu-waktu kambuh dari sakitnya ada kemungkinan terjadi pemasungan,” tutur legislator PKB ini.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi GS

Foto      : Dok Imgrum Iput

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.