Wewenang Khusus PPNS Mengawal Penegakan Perda

0

KEBERADAAN penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam penegakan hukum, khususnya penanganan perkara pelanggaran peraturan daerah (perda), masih belum optimal. Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Selatan ini menyamakan persepsi teknis penyidikan dalam rapat koordinasi di Aston Banua Hotel, Kamis (2/11/2017).

ADA 70 PPNS dan pejabat terkait yang mengikuti materi rapat membahas legalitas PPNS sebagai dasar yuridis penegakan hukum dan PPNS dalam hukum pidana yang disampaikan Kepala Sub Direktorat PPNS Ditjen AHU, M Fajar bersama Kepala Subdit Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Adi Ashari.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Husin Nafarin mengungkapkan dari amanat undang-undang, kewenangan dalam mengatasi kejahatan khususnya proses penyidikan diberikan bukan hanya ke Polri. “Instansi lainnya yang diberikan kewenangan serupa dalam proses penyidikan secara cepat, tempat dan terungkap peristiwa tindak pidana adalah PPNS,” ujar Husin Nafarin, saat membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi.

Menurutnya, posisi PPNS sangat jelas diberi kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perda dan bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui kepala dinas atau instansi terkait.

Agar legalitas PPNS kuat, Husin mengingatkan agar para PPNS harus mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan dari Menkumham RI dan dilantik sebagai PPNS. “Tugas PPNS jelas adalah mengawal peraturan daerah yang mengandung pidana. Mereka tidak boleh bertugas di TU administrasi, keuangan dan kepegawaian. PPNS harus mengantongi surat tugas dari sekda atau pejabat yang berwenang. Jadi, tidak sembarangan untuk melakukan tindakan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Fahriza

Foto      : Kemenkumham Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.