Vonis Setahun Penjara Wanita Cantik Pengguna Narkoba

0

DUA WANITA cantik dihadirkan sebagai terdakwa pengguna narkoba jenis sabu. Kedua terdakwa yakni Devina Olivia dan Maria Mahdalena divonis selama 1 tahun penjara  atau lebih ringan putusan majelis hakim diketuai H Heri Susanto SH tersebut, pada Kamis (2/11/2017).

TERDAKWA Divina Olivia (27 tahun) warga asal Bogor (Jawa barat) alamat di Banjarmasin Jalan Pramuka Gang Pesona MG Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur. Terdakwa Maria Mahdalena(32 tahun) Warga asal Jakarta alamat di Banjarmasin ikut teman / kost.

Pada Senin (23/11/2017),  JPU Mashuri SH menuntut kedua terdakwa Divina Olivia dan Maria Magdalena masing-masing diganjar tuntutan selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Krolonogis berawal kedua terdakwa ditangkap anggota kepolisian Polresta Banjarmasin,dan Polserta Banjarmasin tengah melakukan penyergapan dikernakan Informasi dari warga sekitar tempat kejadian perkara TKP dan ditindaklanjuti Pihak kepolisian, berawal kedua terdakwa disaat berada Guest house Tiara kelas’ melati kamar No 128 beralamat jalan Drama Bhakti IV No 25 kelurahan pemurus luar kecamatan Banjarmasin Tengah, yang dihuni terdakwa 11 Maria Mahdalena.

Menurut keterangan saksi dari pihak kepolisian Jhony Rumamby melakukan tindakan penggeledahan didalam kamar terdakwa Maria Mahdalena dan ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 buah Pipet kaca masih berisi sabu- sabu ,1 buah pelestik klep bekas Sabu- sabu dan 1 botol air mineral kemasan, serta bong sedotan plastik, korek api gas, kedua terdakwa langsung diamankan Polserta Banjarmasin tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Keterangan saksi kepolisian dihadiri JPU Masruni, yakni saksi Siswanto di bawah sumpah memberikan keterangan membenarkan kedua terdakwa telah memberikan keterangan sesuai BAP penyelidikan pihak kepolisian.

Krolonogis berawal hari Sabtu 10 Juni 2017 pukul 00:05 Wita beberapa anggota kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Tengah diantaranya saksi Siswanto SH dan saksi Mahbub Rosyadi melaksanakan operasi pekat masyarakat dengan melakukan periksaan di hotel atau tempat penginapan kelas melati, di saat berada Guest house Tiara kamar No 108 yang beralamat Jalan Drama Bhakti IV No 25 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Di saat dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh balai besar POM Banjarmasin Nomor  LP Nar k .17 .0676 tanggal 14 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani Zulfadli APT Manajer komplemen dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarnai melekat pada Pipet kaca positif mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam golongan 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Mashuri SH mengajukan kepada terdakwa (1) Devina Olivia dan terdakwa (2) Maria Mahdalena Rumamby, dengan pasal 132 ayat (1) Jo 127 ayat (1) undang -undang RI Nomor 35 tahun 2009 . Adapun Barang bukti berupa 1 buah Pipet kaca berisi sisa Sabu-sabu sabu ,1 buah plastik klip bekas pembungkus sabu – sabu ,1 botol Air mineral sebagai 1 pak sedotan plastik untuk alat hisap sabu- sabu dan 1 buah korek api gas ( mancis warna merah) dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah mendengar tuntutan JPU kuasa hukum kedua terdakwa Akbar SH mengajukan pembelaan terhadap kedua terdakwa, dalam pembelaan meminta kepada majelis hakim diketuai H Heri Susanto SH MH berharap agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan minta keringanan hukuman, dan keduanya menyesal perbuatannya dan masih muda para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui terus terang.

Dalam sidang terdahulu 30 Oktober 2017 dalam agenda sidang dituntut kedua terdakwa Devina Olivia dan Maria Mahdalena  JPU Masruni SH selama 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim diketuai H Heri Susanto SH,  memutus kedua terdakwa perkara pidana menggunakan memakai narkoba jenis Sabu – sabu , telah terbukti bersalah pasal 132 ayat (1)  Jo 127 undang -undang RI Nomor 35 Tahun 2009.(jejakrekam) 

Penulis :  Sira

Editor   :   Afdi Achmad

Foto      :   Ilustrasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.