Komisi III DPR Usul Carnophen Masuk UU Narkotika

0

UNTUK menjerat para bandar, pengedar dan pemakain pil zenith carnophen, Komisi III DPR RI terus berjuang agar bisa masuk dalam pasal yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses kajian akademis, legal opini, dan lainnya terus digali komisi hukum di Senayan Jakarta.

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi mengakui banyak usulan yang telah masuk agar carnophen dimasukkan dalam golongan narkotika sehingga bisa terakomodir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang akan segera direvisi. “Termasuk, ngelem juga akan dimasukkan dalam UU Narkotika. Namun, prosesnya tentu membutuhkan waktu dan berjalan sesuai mekanisme pembahasan sebuah perundang-undangan,” ucap Habib Aboebakar Alhabsyi kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Sabtu (29/7/2017).

Dia mengakui saat ini rencana revisi Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang dilakukan DPRD Kalsel mengalami kendala, karena bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat. “Yang pasti, kami sedang berjuang agar memuat pasal soal carnophen dan ngelem ini masuk dalam UU Narkotika,” cetus Aboebakar.

Politisi gaek PKS ini mengakui kondisi Kalimantan Selatan sudah darurat narkoba, bahkan kian membahayakan generasi muda. Menurut Aboebakar, pembahasan untuk memasukkan carnophen dan ngelem masuk kategori narkotika membutuhkan pendalaman dengan melibatkan banyak pihak seperti Badan Nasional Narkotika (BNN), pakar hukum, dan pihak terkait lainnya. Koordinator Wilayah Kalimantan DPP KS juga menyorot soal peredaran narkoba yang justru dikendalikan dari ruang lembaga pemasyarakatan (lapas) yang seharusnya diperketat oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kalsel juga ingin memasukkan penyalahgunaan pil zenith dalam revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016, dengan acuan sanksi yang lebih berat.  Ketua Pansus Revisi Perda Narkoba DPRD Kalsel, Noor llham mengakui bahwa Gubernur H Sahbirin Noor telah mendukung untuk memperkuat keberadaan payung hukum yang bisa menjamah penyalahgunaan pil zenith yang sudah merambah hingga pelosok desa tersebut. “Ya, kendala utamanya tetap berhadapan dengan UU Narkotika yang tak memuat pasal dan sanksi hukuman atas obat-obatan sejenis carnophen. Makanya, kami meminta masukan dalam berbagai pihak seperti BNN, kepolisian, Balai POM, kejaksaan, pengadilan dan lainnya,” kata Ilham Noor.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : PKS.id

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.