Walau Sanksi Hanya 6 Bulan, Perda Narkoba Tetap Direvisi

0

PERATURAN Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dinilai tak efektif di Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk itu, DPRD Kalimantan Selatan pun merancang untuk segera merevisinya, khususnya memuat klausul atau pasal-pasal yang mengakomodir penindakan terhadap pil carnophen (zenith) dan ngelem fox.

ANGGOTA Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, DR Karlie Hanafi Kalianda mengakui Perda Nomor 16 Tahun 2012 tak bisa menjawab tantangan dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif seperti carnophen yang terkandung dalam pil bermerek zenith tersebut. “Makanya, apa saja yang bisa dimuat dalam revisi perda ini. Sebab, cakupan hukum perda memang lebih lemah dibandingkan peraturan perundang-undangan,” kata Karlie Hanafi Kalianda kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Rabu (12/7/2017).

Dia mencontohkan sanksi hukuman penjara yang diperbolehkan dalam perda itu hanya maksimal 6 bulan, berbeda dengan ancaman hukum yang diterapkan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. “Untuk itu, kami mengkonsultasikan draft revisi Perda Nomor 16 Tahun 2012 yang menjadi kewenangan daerah ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab, masalah penyalahgunaan zat adiktif seperti zenith itu memang perlu disikapi serius dan segera,” ucap legislator Partai Golkar.

Dosen STIH Sultan Adam Banjarmasin ini mengungkapkan upaya pencegahan atau tindakan preventif seperti perlunya rehabilitasi bagi para pengguna penyalahgunaan pil zenith itu, makin diperkuat. “Setidaknya, dengan hadirnya perda yang telah direvisi itu bisa mengurangi permintaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kalsel.  Sekarang, kondisi yang ada di Kalsel sudah sangat parah,” tutur Karlie.

Doktor hukum lulusan Universitas 17 Agustus Surabaya 1945 ini mengatakan kehadiran perda terbaru itu, bisa menjawab tantangan makin massifnya pasar gelap narkoba, khususnya pil carnophen. “Ini yang menjadi atensi DPRD Kalsel. Semoga revisi perda ini tak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” katanya.

Lantas bagaimana dengan rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ingin memasukkan pil carnophen dan ngelem fox masuk dalam item atau ketentuan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009? “Wah, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya BNN. Setidaknya, Kalsel punya payung hukum dalam mencegah maraknya peredaran pil zenith yang masuk kategori zat adiktif itu,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi G Sanusi

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.