PDAM Itu Perusahaan Sosial dan Berorientasi Bisnis

0

PENERAPAN Permendagri Nomor 70 dan 71 Tahun 2017 yang menjadi dasar penerapan tarif dan kubikasi air minum PDAM seluruh Indonesia, khususnya tarif ‘angkot’ atau pukul rata 10 meter kubik (m3), ternyata juga diberlakukan PDAM Barito Kuala (Batola).

KEPALA Unit IKK PDAM Alalak, Sarwiji mengakui ada fungsi pabrik air milik pemerintah daerah itu yakni fungsi sosial dan bisnis, dan seluruh PDAM di bawah naungan organisasi induk yakni Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (PERPAMSI).

“Makanya, setiap kebijakan PDAM itu pasti akan dikoordinasikan dengan PERPAMSI, termasuk penerapan tarif 10 kubik yang sempat menjadi kontroversial di PDAM Bandarmasih. Sebab, bagaimana pun selalu ada aturan yang jelas dalam setiap mengambil kebijakan di PDAM,” ucap Sarwiji kepada jejakrekam.com di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), belum lama ini.

Menurut Sarwiji, kelas PDAM itu hanya dibedakan jumlah pelanggan dan nilai kubikasi air yang didistribusikan, sementara aturan yang berlaku nyaris tak berbeda antar satu PDAM dengan PDAM lainnya. “Makanya, PDAM sudah lama menerapkan tarif bayar 10 kubik air. Bahkan, sejak berdirinya PDAM Batola,” ucapnya.

Namun, menurut Sarwiji, yang membedakan antara PDAM Batola dengan PDAM lainnya seperti PDAM Bandarmasih, PDAM Surabaya, PDAM Semarang dan PDAM DKI Jakarta (Jaya) adalah kelas sosial dan bisnis. “PDAM Batola masih tergolong kelas sosial. Sedangkan, PDAM Bandarmasih itu sudah tergolong kelas bisnis dengan jumlah pelanggan yang sangat besar,” tuturnya.

Dia berdalih biaya operasional antara PDAM dengan PLN jauh berbeda. Menurutnya, jika listrik itu tidak digunakan pelanggan, maka jaringan listrik yang ada tidak terganggu, berbeda dengan PDAM, air leding mengalir atau tidaknya, maka nilai investasi perpipaan tetap tinggi. “Sebab, bisa saja nanti pipa ledingnya pecah atau bocor, tentu perlu biaya operasional dan perawatan. Sedangkan, dari gaji karyawan dan operasional bisa berasal dari pembayaran rekening pelanggan dibantu APBD dan APBN. Namun, terpenting adalah set untuk pengembangan PDAM,” ujar Sarwiji.

Dia menilai wajar jika nantinya PDAM membebankan tarif dan biaya pemeliharaan meter serta lainnya kepada pelanggan. Sarwiji mengungkapkan apa yang dialami Unit IKK Alalak sebagai salah unit PDAM Batola, hanya punya kemampuan atau kapitas daya air mencapai 58.000 per 10 kubik air. “Sangat jauh jika dibandingkan PDAM Bandarmasih yang mampu mencapai 155.000 kubik air untuk menjangkau seluruh pelayanan pelanggannya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Otonomi.co.id

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.