Miliki Sabu, Dua IRT asal Kalbar Diringkus Polisi

0

DUA ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ini benar-benar nekat ingin mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil zenith ke wilayah hukum Barito Selatan.

WALHASIL, Dewi Tanjung dan Desti yang diduga sebagai pemilik barang terlarang ini langsung diamankan petugas Polres Barito Selatan dan Polsek Dusun Selatan di sebuah barak di Jalan Pembangunan Buntok, Senin (12/6/2017).

Operasi yang langsung dipimpin Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga, cukup berhasil. Kedua pelaku ini langsung diamankan. “Benar juga saat kami geledah mereka berdua di sebuah barak di Jalan Pembangunan, didapati narkoba jenis sabu-sabu dan pil zhenit,” ucap Kapolres Barito Selatan Yussak Angga kepada sejumlah wartawan, di Buntok, Senin (12/6/2017).

Menurutnya, selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah HP Samsung, 4 lembar plastik klip kuning, 1 plastik besar, 2 lembar tisu putih dan uang Rp 945.000 yang diduga hasil penjualan sabu. “Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu kedua tersangka juga akan dijerat pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) dan UU no 35 tahun 2009,” pungkasnya.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun dari warga seputar barak yang dihuni kedua pelaku, kedua ibu rumah tangga itu dikabarkan telah tinggal beberapa waktu di barak Jalan Pembangunan dan terlihat selalu ramai seperti ada aktifitas.(jejakrekam)

Penulis  : Digdo

Editor    : Agus Salim

Foto      : Digdo

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.