Hanya Bayar Guru Berhonor di Bawah Rp 1 Juta

0

USAI berkonsultasi dengan tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Inspektorat Kalsel,  kini kabar pencairan honor bagi para guru dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah swasta sudah ada kejelasan.

DALAM surat edaran yang dirilis Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimanta Selatan, Daryatno Ngateno membeberkan hasil arahan dari tim auditor soal honor bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta.

Khusus GTK non PKS di sekolah swasta yang tidak dberikan honor oleh Pemprov Kalsel adalah jika yang bersangkutan terikat surat perjanjian kerja (SPK) dengan yayasan dan mendapat gaji atau honor tetap dari yayasan sebesar Rp 1 juta atau lebih. Kemudian, jika guru atau tenaga kependidikan mendapat gaji atau honor tetap dari pihak sekolah atau yayasan sebesar Rp 1 juta per bulan, walau pun tidak terikat dengan SPK dengan yayasan.

Nah, menurut Daryanto Ngateno, bagi guru atau tenaga kependidikan non PNS di sekolah swasta yang dapat dibayar Pemprov Kalsel adalah jika yang bersangkutan tidak terikat SPK dan tidak mendapat gaji/honor tetap dari yayasan, tidak mendapat gaji/honor dari sekolah, atau mendapat gaji dari yayasan atau sekolah di bawah Rp 1 juta. “Misalkan, GTK non PNS itu menerima honor dari yayasan atau sekolah Rp 500 ribu, maka Rp 500 ribu bisa dibayar Pemprov Kalsel,” tulis Daryanto Ngateno.

Untuk hal tersebut, Daryanto menegaskan bagi pihak yayasan atau sekolah yang membayar gaji di bawah Rp 1 juta harus membuat surat pernyataan dan/atau menerangkan GTK non PNS secara tertulis di atas materai Rp 6 ribu dan diserahkan ke GTK melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).(jejakrekam)

Penulis : Didi G Sanusi

Editor   : Didi  G Sanusi

Foto    :  Cari Data

 

Pencarian populer:daryatno ngateno

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.