46 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

0

REMISI atau pengurangan hukuman diusulkan bagi 46 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Muara Teweh dalam menyambut Lebaran Idul Fitri 1438 Hijriyah. Tak hanya itu, ada pula remisi khusus bagi 20 warga binaan yang telah dipidana di atas lima tahun, serta 3 orang diusulkan remisi Hari Anak Nasional.

KEPALA Lapas Kelas II Muara Teweh, Muhammad Yahya mengungkapkan usulan pemberian remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Remisi yang diusulkan besaran antara 15 hingga 60 hari sesuai tingkatan,” kata Muhammad Yahya kepada jejakrekam.com, di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Jumat (9/6/2017).

Ia menjelaskan saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas II Muara Teweh mencapai 186 orang, yang sebagian merupakan tahanan titipan dari kepolisian dan kejaksaan. “Makanya, jumlahnya lebih banyak, karena ada tahanan titipan yang masih menjalani proses persidangan di pengadilan,” kata mantan Kepala Lapas Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel ini.

Menurut Yahya, pemberian remisi bagi warga binaan memang setiap hari besar keagamaan, baik Idul Fitri bagi tahanan yang beragama Islam dan lainnya sesuai dengan kepercayaan dipeluknya. “Pemberian remisi memang wajib dilakukan karena itu merupakan hak warga binaan, ketika sudah menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, yang masih status tahanan tidak bisa dilakukan karena belum berkekuatan hukum tetap (inkracht),” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Syarbani

Editor    : Agus Salim

Foto      : Syarbani

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.