STPDN Regional Kalimantan Terancam Gagal

0

RENCANA pembangunan Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) di Banjarbaru, hampir bisa dipastikan sulit terwujud. Rekomendasi DPRD Kalimantan Selatan yang menginginkan sekolah khusus mendidik calon aparatur sipil negara (ASN) itu kepada Pemprov Kalsel tak sepenuhnya diakuri pemerintah pusat.

MENGAPA? Saat ini, STPDN yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bermarkas di Jatinangor, Jawa Barat masih memenuhi kuota calon praja dari berbagai daerah. Makanya, belum ada rencana pengembangan atau penambahan jaringan sekolah yang di bawah kendali Kementerian Dalam Neger itu, termasuk rencana STPDN di Banjarmasin yang terpaksa harus dipending.

Fakta ini diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nusfuani kepada wartawan di Banjarbaru, Sabtu (3/6/2017). Ia mengaku mendapat informasi dari STPDN Jatinangor Jawa Barat bahwa kuota penerimaan calon praja baru masih ada, dan belum overload atau penuh. “Sebetulnya, Kalsel memang sudah siap, mulai lahan dan SDM nya. Namun, kebijakan pembangunan STPDN di Banjarbaru itu ditangan pusat. Jadi, kemungkinan besar masih belum bisa,” tutur Nusfuani.

Ia menjelaskan kesiapan Pemprov Kalsel dalam rencana pembangunan STPDN tersebtu sudah hampir 100 persen. Sebab, lahan yang disiapkan di Banjarbaru mencapai 20 hektare untuk program pendirian kampus dan kompleks STPDN.

Senada itu, Kabid Barang Milik Daerah Badan Keuangan Daerah Kalsel, M Mirhansyah menyebutkan lahan yang telah disiapkan sudah clean and clear. “Ya, lahan sudah lama kami siapkan, bahkan sejak tahun 2014 lalu. Semuanya sudah tidak ada masalah atau clean and clear, sudah dibebaskan semuanya. Lokasinya di daerah Gunung Kupang Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru,” kata Mirhan

Tak hanya itu, menurut dia, dalam rencana pembangunan STPDN Regional Kalimantan dengan lokasi di Banjarbaru ini telah dibicarakan empat gubernur se- Kalimantan Selatan. Melibatkan Kalbar, Kaltim, Kalteng dan Kalsel selaku tuan rumah. “Berdasar keputusan Gubernur Kalsel yang diterbitkan pada 2014 lalu, sudah ditegaskan persiapan pembangunan STPDN. Rencananya, jurusan pertanahan yang pertama didirikan di STPDN Banjarbaru itu,” tutur Mirhan.

Meski lahan sudah tersedia, kewenangan membangun STPDN berada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Makanya, menurut Mirhan, walau lahan sudah tersedia, persetujuan atau tidak itu tergantung kebijakan pemerintah pusat. “Memang, hingga kini, belum ada permintaan dari Kemendagri soal pelimpahan aset lahan seluas 19,8 hektare. Jadi, hingga sekarang, aset itu masih tercatat milik Pemprov Kalsel,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Pemkab Batola

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.