Komisi III DPR RI Nilai Peredaran Zenith Jauh Lebih Parah

0

ATENSI khusus diberikan Komisi III DPR RI atas peredaran obat daftar G seperti carnophen alias zenith di Kalimantan Selatan. Fenemona maraknya penyeludupan pil jin itu melalui kapal laut dari Surabaya, hingga terakhir berhasil dibongkar 4 juta lebih zenith benar-benar sudah tahap mengkhawatirkan.

KETUA Tim Komisi III DPR RI dalam kunjungan spesifik ke Kalimantan Selatan, Desmon J Mahesa pun menilai peredaran zenith jauh lebih parah dibandingkan narkoba sejenis sabu-sabu dan ekstasi di Kalimantan Selatan. “Peredaran jauh lebih luas dan bisa menjangkau semua kalangan,” kata Desmond. Kedatangan Desmond yang juga Ketua DPP Partai Gerindra ini didampingi 10 anggota DPR RI yang membidangi hukum ini disambut Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana, Kajati Kalsel DR H Abdul Muni, Kepala BNN Provinsi Kalsel Brigjen Pol Marsauli Siregar serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Imam Suyudi, serta didampingi  10 anggota DPR bidang hukum ini, di Aula Bhayangkari Mathilda Mapolda Kalsel, Jumat (26/5/2017).

Desmond yang juga tinggal di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ini mengungkapkan para penyalahgunaan pil zenith ini justru didomonasi kalangan menengah ke bawah. “Ini merupakan keprihatinan kita bersama. Bayangkan saja, zenith ini banyak dikonsumsi orang-orang susah dari tukang becak, tukang bangunan, petani hingga pelajar di bawah umur. Mereka sudah rusak karena kecanduan dan tiap hari mengkonsumsinya,” kata legislator Partai Gerindra ini.

Dengan banyak pasokan pil zenith yang dikirim dari Pulau Jawa, khususnya melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Desmond mendesak agar Kapolda Kalsel lebih intensif meningkatkan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Pulau Jawa, agar setiap pengiriman zenith ini bisa dicegah masuk ke Kalsel. “Obat daftar G sejenis carnophen bermerek zenith ini sudah dicabut izin edarnya,” cetus Desmond.

Pengacara sekaligus politisi plontos ini menyetujui usulan BNN untuk memasukkan zenith atau carnophen ini dalam kategori narkoba, sehingga bisa terakomodir dalam pasal-pasal yang ada di UU Narkotika. “Obat daftar G sudah kami setujui masuk kategori narkotika, jadi tinggal tandatangan saja sudah jadi (produk hukum, red),” ucap Desmond.(jejakrekam)

Penulis  : Iman Satria

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.