Jalankan Verifikasi Faktual, KPU Susun Sistem Informasi Parpol

0

HASIL rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR RI dengan pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Dalam Negeri sudah memutuskan tahapan menuju Pemilu 2019, usai berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu RI.

KOMISIONER KPUD Kalimantan Selatan Sarmuji mengungkapkan berdasar tahapan yang ada, sudah dipastikan tahapan Pemilu 2019 akan dimulai pada 1 Maret 2018 dengan penetapan parpol peserta pemilu. “Usai ditetapkan parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2019, tahapan selanjutnya adalah pengajuan bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota,” ujar Sarmuji kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (17/5/2017).

Dari sini, menurut dia, berarti proses verifikasi faktual (virtual) parpol peserta Pemilu 2019 yang ada di Kalimantan Selatan akan segera dilaksanakan KPUD Kalsel. “Ya, setidaknya sejak sekarang sudah disusun. Saat ini, terus dirumuskan sistem informasi parpol untuk menghadapi verifikasi parpol yang berlangsung dalam waktu dekat ini. Pada Mei 2017 ini, KPU RI akan menerbitkan sistem informasi verifikasi parpol yang jadi landasan bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan,” tutur mantan anggota KPUD Tapin ini.

Ia mengakui untuk jumlah daerah pemilihan (dapil) pemilihan DPR RI tak berubah dengan Pemilu 2014 lalu, yakni dua dapil Kalsel 1 dan Kalsel 2. “Jumlah kursi yang diperebutkan juga totalnya sama, yakni 11 kursi terbagi dalam 6 kursi di dapil Kalsel 1 (mencakup Kabupaten Banjar, Batola, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong). Sedangkan, untuk dapil Kalsel 2 mencakup Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru,” ucap Sarmuji.

Begitupula, menurut dia, untuk perebutan 55 kursi di DPRD Kalsel tetap terbagi dalam 7 dapil, karena pertambahan penduduk di Kalimantan Selatan tak terlalu signifikan. “Terkecuali nantinya jika terjadi pertambahan penduduk di kabupaten dan kota. Hal itu turut menjadi pertimbangan penambahan dapil,” kata Sarmuji.

Kemudian, menurut dia, tahapan pemilihan legislatif (pileg) juga berbarengan pemilihan presiden dalam Pemilu 2019, karena pada Agustus 2018 sudah diajukan bakal calon presiden dan wakil presiden serta penetapan daftar calon sementara anggota DPR, DPD, dan DPRD. “Pada September 2018, secara nasional akan dilakukan penetapan calon presiden dan wakil presiden, hingga nantinya pada 13 Oktober 2018 hingga 13 April 2019 memasuki masa kampanye,” beber Sarmuji.

Jebolan IAIN Antasari Banjarmasin ini semua tahapan ini puncaknya terjadi pada 17 April 2019 yang ditetapkan sebagai hari pemungutan suara untuk pemilu legislatif dan presiden-wakil presiden. “Usai Pemilu 2019, dilanjutkan selama Agustus-September 2019 dilakukan pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Sedangkan, pada 1 Oktober 2019 dilanjutkan dengan pelantikan anggota DPR dan DPD RI,” ucap Sarmuji.

Semua rangkaian Pemilu 2019 ini akan ditutup pada 20 Oktober 2019 untuk pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. “Dari semua tahapan ini memang akan terjadi pergantian anggota KPUD serentak di Indonesia. Sebab, rata-rata masa jabatannya akan berakhir pada Mei 2018. Kami yakin walau terjadi pergantian, perencanaan dan tahapan Pemilu 2019 ini tetap berlangsung,” tegasnya.

Apakah Anda akan kembali maju menjadi anggota KPUD Kalsel? Jebolan Fakultas Syariah IAIN Antasari memastikan akan maju kembali dalam seleksi komisoner yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini. “Ya, saya akan mendaftar lagi. Semoga saja bisa lulus dan menjadi komisioner KPUD Kalsel,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.