17 Pejabat Di-Jafung, Hanya Ada 9 Lowongan Jabatan Tersedia

0

ADANYA surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B-544/KASN/2/2017, tertanggal 20 Februari 2017 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, memang telah ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel dengan membuka formasi jabatan baru.

SURAT yang diteken Ketua KASN Sofian Effendi memang merekomendasi agar Pemprov Kalsel kembali menempatkan 17 pejabat yang sebelumnya terdampak kebijakan inpassing. Lantas seperti apa pelaksanaannya? Seorang pejabat Pemprov Kalsel yang tak ingin dikutip namanya mengakui persyaratan yang jadi pertimbangan lulus atau tidak dalam proses seleksi yang dibuka BKD Provinsi Kalsel masih belum jelas.

“Sedangkan, makna dari rekomendasi KASN itu adalah mengembalikan semua jabatan fungsional (jafung) dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Hanya saja, sekarang formasi yang tersedia hanya 9 lowongan, sedangkan ada 17 pejabat yang mengalami jafung,” ujar pria ini kepada jejakrekam.com, Sabtu (13/5/2017).

Sepatutnya, menurut dia, ketika yang mendaftar 7 orang tidak harus ada istilah tidak lulus administrasi dan uji kompetensi, karena kuotanya masih lebih. Menurut aturan, kata dia, seleksi itu terjadi apabula dalam satu formasi jabatan itu diusul lebih dari satu orang. “Makanya, pejabat yang di-jafung baru bisa dipilih yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan tersebut,” ucap pejabat senior ini.

Ia berharap agar tak ada lagi yang salah kaprah dalam menyikapi rekomendasi KASN, sehingga ada kesan seperti membelokkan ke persoalan inti yang terjadi di tubuh Pemprov Kalsel. “Makanya, rekomendasi KASN untuk dikembalikan ke posisi semua menjadi bias, karena jafung pada saat berlakunya UU ASN sudah duduk sebagai JPT, sehingga berlaku usia pensiun 60 tahun, kalau tidak ada kesalahan maka harus dikembalikan. Hal ini tentu berkorelasi dengan masalah pelepasan di JPT yang dialami 17 pejabat itu,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat politik dan kebijakan FISIP Uniska Syekh Muhammad Arsyad Albanjary, DR M Uhaib As’ad juga mengingatkan agar prosedur baku yang berlaku dalam tata kelola kepegawaian di Pemprov Kalsel harus benar-benar diterapkan. “Jangan sampai hal itu justru menjadi alat pembenar bahwa Pemprov Kalsel sudah menjalankan rekomendasi KASN, namun di sisi lain ada prosedur lain yang dilanggar. Publik sebetulnya berharap agar Pemprov Kalsel yang menjadi induk pemerintah daerah di Kalsel bisa memberi contoh yang baik bagi pemerintah kabupaten dan kota. Jika tidak, maka persoalan yang terjadi seperti di Pemkab Kotabaru akan terulang di daerah lain,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Duta TV

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.