Vonis Rendah Kasus 17.000 Ineks, Kejati Kalsel Pastikan Banding

0

VONIS 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas dua terdakwa kurir narkoba yang terbukti memiliki 17.900 butir pil ekstasi yakni Kayus Arianto (33 tahun) dan Khairi alias Anang (39 tahun), benar-benar disesalkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan AM Arifin.

SEBELUMNYA jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kalsel, AR Manulang telah mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup yang merupakan rekomendasi dari Kejaksaan Agung RI. “Kami pastikan akan banding. Sebab, putusan itu benar-benar tidak menunjukkan rasa keadilan. Kalau tuntutan seumur hidup, lantas divonis 10 tahun, mana menunjukkan rasa keadilannya?” ujar AM Arifin kepada jejakrekam.com, Jumat (5/5/2017).

Meski kedua terdakwa itu hanya sebatas kurir, Arifin menilai pihak pengadil sepatutnya bijak dalam menjatuhkan vonis atau mengambil keputusan agar mencerminkan rasa keadilan itu. “Saat ini, kami masih menunggu instruksi dari pimpinan untuk proses banding perkara ini. Paling tidak pekan depan sudah kita layangkan ke pengadilan,” cetusnya.

Sebelumnya, Kamis (4/5/2017) n, sidang putusan perkara narkoba yang tergolong besar ini  dipimpin majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati dengan JPU  AR Manulang SH. Sedangkan, rentetan perkara ekstasi 17.900 butir ini, pengadilan juga sedang menyidang pasangan suami istri yakni Edy dan Yenni yang diduga kuat pemilik barang haram tersebut.

Seperti diketahui, Kayus dan Anang, keduanya warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Banjarmasin Selatan, mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta saat mengambil paket besar ineks di CV Mulio Baru di Jalan Gubernur Soebarjo, Lingkar Basirih. Dari pengakuan keduanya pula, pengambilan barang itu atas perintah terdakwa Yenny kepada Kayus, sebelum mengajak Anang mengambil ‘barang haram’ tersebut dengan mengunakan sepeda motor. Sayangnya, saat pengambilan ‘paket haram’ itu pada 4 Nopember 2016 lalu, keduanya langsung diringkus jajaran Bea Cukai Banjarmasin dan pihak BNNP Kalsel. (jejakrekam)

Penulis   : Igam

Editor     : Didi G Sanusi

Ilustrasi : Tribun Timur

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.