Dituntut 7 Tahun Penjara, Muhidin Langsung Ajukan Pembelaan

0

USAI kontraktor proyek pipanisasi limbah milik PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) milik Pemkot Banjarmasin, kini sang mantan direktur harus dihadapkan ancaman hukuman penjara 7 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (25/4/2017).

DALAM sidang pada Selasa (18/4/2017) lalu, tim JPU yang dipimpin Agus Purwanto tetap meyakini H Muhidin telah terbukti dakwaan primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.

Ini setelah, proyek pemasangan pipa jaringan air limbah di Kelurahan Kelayan senilai Rp 2,45 miliar dan Kelurahan Basirih sebesar Rp 2,4 miliar pada tahun anggaran 2014, plus proyek pengawasan senilai Rp 50 juta atau mencapai Rp 5 miliar, terdapat unsur kerugian negara Rp2.123,018.313, berdasar hasil audit dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Direktur CV Mutiara, Taufik Hidayat yang menjadi pemborong proyek itu telah diganjar hukuman satu tahun penjara. Nah, pada Selasa (25/4/2017), giliaran kuasa hukum Muhidin, Syaiful Bahri dan rekannya menjawab tuntutan dengan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoinya, Syaiful Bahri mematahkan apa yang menjadi dakwaan sekaligus tuntutan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarjanto.

Dalam persidangan Muhidin ini, banyak saksi yang dihadirkan seperti mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Zulfadi Gazali yang menjadi Ketua Dewan Pengawas PD PAL, mantan Kepala Bappeda Kota Banjarmasin Nurul Fajar Desira, serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

Proyek senilai Rp 5 miliar ini dalam temuan penyidik Kejari Banjarmasin tidak sesuai dengan spesifikasi , hingga negara dirugikan sebesar Rp 2 miliar lebih. Sebelumnya, pada Selasa (21/3/2017), Direktur CV Mutiara Sakti Taufik Hidayat, divonis bersalah dan diganjar setahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan. Ketukan palu hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta Taufik dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subside tiga bulan kurangan. Termasuk, dibebani uang pengganti pengganti sebesar Rp 948.598.746. Apabila dalam tempo sebulan harta bendanya tidak dapat mengganti, kurungan terdakwa bertambah selama tiga tahun dan tiga bulan.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Kalimantan Post

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.