Merasa Dirampas Hak Ulayatnya, Warga Dayak Meratus Bakal Demo DPRD Tanbu

0

SEJAK Republik Indonesia ini belum berdiri, warga adat Dayak Meratus sudah lama mendiami  Pegunungan Meratus yang ada di Kalimantan Selatan. Untuk menuntut hak ulayatnya atas kepemilikan lahan, masyarakat adat Dayak Meratus berencana menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Tanah Bumbu pada Selasa (25/4/2017).

DALAM pers rilis yang dikirim Koordinator Lapangan Masyarakat Adat Dayak Meratus Miso Putra Dayak berjudul ‘jika negara tak mengakui kami, kami pun tak mengakui negara’ ke sejumlah media massa di Banjarmasin, itu mengungkapkan alasan mereka menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Tanah Bumbu sekira pukul 10.00 Wita hingga selesai pada Selasa (25/4/2017).

“Kami ingin memperjuangkan kembalinya hak-hak masyarakat adat Dayak Meratus. Sebab, kami merupakan salah satu suku Dayak yang mendiami Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan, jauh sebelum Republik Indonesia ini berdiri menjadi sebuah negara,” tulis Miso Putra Dayak.

Ia menegaskan warga Dayak Meratus sudah hidup secara turun temurun, berburu dan berladang di wilayah adat atau hak ulayat untuk melangsungkan kehidupan dan penghidupan. Kini, beber dia, sejak 1968, masyarakat adat Dayak Meratus khususnya di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu justru terus digusur dan diusir oleh korporasi atau perusahaan yang mengklaim memiliki izin dari pemerintah seperti PT Kodeco Timber, PT Jhonlin Group, dan lain sebagainya. “Seandainya izin itu benar adanya, masyarakat adat sama sekali tidak tahu. Tidak ada partisipasi!,” tulis Miko, dalam pers rilisnya.

Ia mengungkapkan ketika masyarakat adat Dayak Meratus mempertanyakan pengusiran dan penggusuran selalu dikawal aparat kepolisian. “Penangkapan terus terjadi terhadap masyarakat adat. Demikian juga kriminalisasi terhadap aktivis AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), seperti Trisno Susilo SP bin Ngadimin, adalah aktivis AMAN yang selama ini aktif melakukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat,” tuturnya.

Trisno dikriminalisasi karena dituduh melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41/1999 tentang Kehutanan atau mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah), dan akan divonis oleh Pengadilan Negeri Batulicin pada 26 April 2017.

“Ada juga Ds. Manasse Boekit dan Arif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotabaru. Yang lainnnya ditangkap, ditahan, dilepaskan. Seperti tidak ada hukum negara di Kalimantan Selatan, khususnya Tanah Bumbu dan Kotabaru. Kalapun ada itu digunakan untuk menjerat kami, masyarakat adat. Pada saat yang sama, melegitimasi perampasan wilayah adat oleh korporasi,” tandasnya.(jejakrekam)

Sumber : Rilis Masyarakat Adat Dayak Meratus

Foto       : Mogabay.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.