Jadi Ketua KONI Kalsel, BHP Yakin Tak Langgar UU dan PP Olahraga

0

BEREDARNYA Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bernomor 2145/SET/VII/2016, tertanggal 25 Juli 2016 yang menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri bernomor X.800/33/57, tertanggal 14 Maret 201 mengenai rangkap jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional, serta anggota DPRD dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sempat memicu kontroversi.

TERLEBIH lagi dalam surat yang diteken Plt Sekretaris Kemenpora, DR H Sakhyan Asmara menjadi surat pedoman bagi ketentuan Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, serta ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelanggaraan Keolahragaan, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-903/01-15/04/2011 tanggal 4 April 2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-V/2007.

Surat itu yang menjadi dasar Kementerian Dalam Negeri membatalkan sejumlah gubernur, ketua DPRD dan pejabat lainnya yang memimpin atau tergabung dalam kepengurusan KONI di daerah.

Nah bagaimana dengan Kalimantan Selatan? Ketua Umum KONI Kalimantan Selatan terpilih hasil Musorprov di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Sabtu (15/4/2017), Bambang Heri Purnama pun mengaku tak khawatir bakal melanggar peraturan perundang-undangan.  “Sebab, saya ini bukan gubernur, wakil gubernur, ketua DPRD atau anggota DPRD Kalimantan Selatan. Saya ini anggota DPR RI di Senayan Jakarta, jadi tidak ada hubungannya dengan pengelolaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Bambang Heri Purnama berbincang dengan jejakrekam.com.

Ia merujuk di sejumlah KONI termasuk di kepengurusan cabang olahraga (cabor), khususnya di pusat justru ada pejabat publik yang masih memegang tampuk pimpinan, terlebih lagi dirinya terpilih secara aklamasi mayoritas peserta Musorprov Kalimantan Selatan dari 12 KONI kabupaten/kota yang hadir, serta 47 pengurus provinsi cabor satu suara mendampuknya kembali.

Anggota Komisi IX DPR RI asal Fraksi Golkar ini pun mengajak agar semua pihak untuk bersatu kembali dalam membangun dan mengembangkan dunia olahraga, khususnya mencetak atlet andal Kalimantan Selatan yang bisa berbicara di kancah nasional. “Ukurannya adalah medali emas, bukan lagi bicara medali perak atau perunggu,” cetus Bambang Heri Purnama.

Menurutnya, sudah saatnya Kalimantan Selatan menjadi provinsi yang melahirkan atlet-atlet berprestasi. Ukurannya, beber dia, saat ini Kalsel berhasil ‘mencuri’ medali dalam ajang PON Jawa Barat 2016 lalu dari provinsi tetangga, seperti Kalteng, Kaltim dan Kalbar. “Ini yang menjadi tujuan saya ke depan dalam kepemimpinan KONI Kalsel periode 2017-2021,” kata BHP, sapaan akrabnya.

Mengenai belum cairnya dana hibah bagi KONI Kalsel sebesar Rp 45 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan, BHP mengaku akan berkoordinasi dengan Gubernur H Sahbirin Noor. Terlebih lagi, kabarnya dana Rp 45 miliar yang akan dibagi dua untuk olahraga Rp 40 miliar, dan Rp 5 miliar untuk pos kepemudaan dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan, masih menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri.(jejakrekam)

Penulis   :  Didi G Sanusi

Editor     :  Didi G Sanusi

Foto        :  Didi G Sanusi

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.