Revisi Rencana Kehutanan Nasional, Kalteng Diundang KLHK

0

KALIMANTAN Tengah bersama Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Papua diundang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk ikut uji konsultasi revisi publik Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), di Jakarta dari 20-21 Maret 2017.

“KITA sangat beruntung karena dari 34 provinsi, Kalteng merupakan satu dari 3 provinsi yang turut diundang untuk ikut melakukan revisi RKTN yang akan merumuskan rencana pembangunan kehutanan di tingkat daerah, regional dan nasional,” kata Kepala Dinas Kehutanan  Kalimantan Tengah Sipet Hermanto, di Palangkaraya, Senin (20/3/2017).

Menurut Sipet, terpenting dalam penyusunan RKTN harus merujuk pada kondisi yang ada di lapangan. Ia mengatakan apabila diabaikan, tetapi hanya melakukan perencanaan berdasarkan data, mustahil bisa diterapkan di lapangan.

Namun momentum tersebut, lanjut dia, akan dimanfaatkan untuk menyampaikan kepentingan Kalteng terkait dengan rencana pembangunan kehutanan kedepan. Tetapi seyogyanya, penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) harus diutamakan lebih dulu.

Ia mengakui selama ini dengan adanya UU Otonomi daerah, kepala daerah diberikan keleluasaan mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dan beberapa kewenangan otonom lainnya. Seperti kewenangan bupati dan walikota untuk memberikan kuasa pertambangan (KP), memberikan izin usaha perkebunan. Tetapi tidak menutup kemungkinan semua rujukannya berbeda. Alhasil, nantinya berpotensi menjadi masalah kalau tidak diselesaikan semua.

“Kita berharap idealnya RTKN bisa diterapkan sampai di daerah. Jangan hanya perencanaan di atas kertas saja,”pungkas Sipet.(jejakrekam)

Penulis :  Tiva Rianthy

Editor   :  Didi GS

Foto      : Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.