Empat Tahun ‘Digantung’ Adaro, Warga Padang Panjang Desak Pemkab Tabalong

0

SUDAH empat tahun lamanya, nasib warga Trans Padang Panjang seperti digantung dan terkatung-katung, setelah termasuk dalam proyek perluasan areal tambang demi mengejar target produksi batubara 80 juta ton per tahun dari PT Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong, belum juga ada kejelasan.

TAK sabar menanti realisasi janji perusahaan pemegang izin khusus dari pemerintah pusat untuk menggarap tambang ‘emas hitam’ di beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah ini, belasan warga Trans Padang Panjang pun akhirnya mengadu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, Senin (21/3/2017).

Mereka menuntut agar Bupati Tabalong Anang Syakhfiani segera memfasilitasi atau bisa ‘menekan’ PT Adaro Indonesia untuk segera membayar ganti rugi atas lahan yang dimiliki warga Trans Padang Panjang yang akan dibebaskan. Untuk mendengar aspirasi warga, Sekdakab Tabalong H Abdul Muthalin Sangadjie, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Arianto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hj Hamida Munawara‎h dan Kepala Dinas Sosial, H Yuhani serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabalong, H Zulfan Noor menemui perwakilan warga.

Kepada para pejabat itu, perwakilan warga Trans Padang Panjang, Zainal Ma’ruf mendesak agar Pemkab Tabalong segera memfasilitasi pertemuan warga dengan petinggi PT Adaro Indonesia. “Sejak empat tahun silam, janji PT Adaro Indonesia untuk membebaskan areal pemukiman warga hingga tak ada kejelasan. Ini jelas membuat kami sangat menderita,” ucap Zainal. Ia mengakui saat ini, lahan perkebunan warga telah dibebaskan dan kini bukan lagi miliki warga yang selama ini menopang kehidupan sehari-hari. “Yang tersisa, hanya perumahan yang belum dibebaska,” kata Zainal lagi.

Celakanya lagi, warga Trans Padang Panjang ini seperti terisolir bukan hanya lahan yang jadi penghidupan sehari-hari telah dimilik Adaro, juga akses hauling (jalan khusus) yang selama ini digunakan warga dan karyawan telah ditutup perusahaan tambang batubara itu

“Sekarang ini, tak ada lagi akses bagi warga atau pekerja untuk keluar masuk desa. Padahal, sebelum ditutup, kami bisa berjulan di depan rumah. Yang bikin kami miris lagi, Pemkab Tabalong juga menghentikan pembangunan di wilayah desa kami, karena sekarang status lahan itu sudah milik perusahaan,” tutur Zainal.

Menjawab tuntutan dan keluhan warga trans Padang Panjang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Arianto mengakui penghentian program pembangunan karena mengukur pada aspek kepastian status wilayah dan hukum. “Apalagi, sekarang di desa trans Padang Panjang masih ada permasalahan. Dengan begitu, tentu Pemkab Tabalong tak bisa mengambil tindakan pasti atau melanjutkan pembangunan di desa itu,” ucap Arianto.

Menurutnya, jika Pemkab Tabalong tetap nekad membangun di kawasan lahan yang sudah dikuasai PT Adaro Indonesia, tentu akan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang pasti, kami sudah berupaya untuk menuntaskan masalah warga Trans Padang Panjang dengan PT Adaro Indonesia ini. Namun, sudah tiga kali disurati, ternyata hingga kini PT Adaro belum juga menyelesaikan masalah ini,” tutur Arianto.

Ia memastikan pada Jumat (24/3/2017) nanti, Pemkab Tabalong akan segera memanggil petinggi PT Adaro Indonesia untuk dipertemukan dengan warga Trans Padang Panjang agar menyelesaikan masalah pembebasan lahan yang sudah lama terkatung-katung itu.(jejakrekam)

Penulis : Herry

Editor   : Didi GS

Foto      : Herry

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.