Alasan Ada Politik Uang, Tolak Rekapitulasi Suara Pilkada HSU

0

WALAU sudah dinyatakan kalah dalam hitungan raihan suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) pada Rabu (15/2/2017), rupanya kubu sang penantang, Mukhsin Haita-Abdul Hasib Salim tetap tak terima dengan rekapitulasi suara hasil penghitungan di 10 kecamatan.

SUARA protes ini terdengar dari perwakilan saksi calon nomor urut 2, Riduan yang mengatakan raihan suara pemenang calon petahana, Abdul Wahid-Husairi Abdi itu tidak murni. Ia menuding adanya permainan politik uang (money politics) yang massif, sehingga calon incumbent itu memenangkan laga Pilkada HSU 2017.

Sebagai bentuk penolakan terhadap hasil rekapitulasi suara Pilkada HSU, Riduan dan lainnya sepakat tak ingin membubuhkan tandatangan di atas dokumen yang disodorkan penyelengara KPU Kabupaten HSU. “Banyak politik uang yang terjadi, justru pengawasan Panwaslu HSU sangat lemah,” tudingnya dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Aula Bappeda Kabupaten HSU, Amuntai, Rabu (22/2/2017).

Menjawab hal itu, Ketua Panwaslih HSU, Syardani jelas-jelas menepisnya. Ia mengatakan dari semua tahapan sejak masa kampanye hingga hari pemungutan suara, berjalan dengan aman tanpa adanya dugaan pelanggaran. Ia merujuk tidak adanya pengaduan soal dugaan pelanggaran pilkada, termasuk politik uang yang ditudingkan saksi Mukhsin Haita-Hasib Salim itu.

Adanya rekapitulasi suara hasil penghitungan di 10 kecamatan itu menunjukkan Wahid-Husairi (cabup-cawabup nomor urut 1) meraih 72.265 suara atau 68,84 persen. Sangat jauh bertolak belakang dengan dulangan suara Mukhsin-Hasib yang hanya 32.715 suara atau 31,16 persen.

“Kami bersyukur dengan rekapitulasi suara yang ada. Kami berharap semoga lancar hingga penetapan pasangan calon pemenang Pilkada HSU pada Rabu (8/3/2017) nanti,” ujar Baihaqi, yang mewakili kubu Wahid-Husairi.

Adanya penolakan dari pendukung Mukhsin-Hasib justru dinilai Ketua KPU Kabupaten HSU, Akhmad Syarwani tak akan menjadi ganjalan dalam menetapkan pasangan calon terpilih pada rapat pleno awal Maret 2017 nanti. Menurut Syarwani, tahapan akan tetap berjalan, walaupun ada penolakan dari kubu Mukhsin-Hasib. “Masalah dugaan pelanggaran, termasuk politik uang yang dituduhkan itu menjadi kewenangan Panwaslih HSU. Sedangkan, Panwaslih menyatakan tak ada pelanggaran,” cetusnya.

Sesuai aturan, Syarwani mengatakan kepada kubu Mukhsin-Hasib tetap diberi waktu 3 hari untuk mengajukan keberatan dengan mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, terutama menyangkut selisih suara yang cukup mencolok itu.(jejakrekam)

Laporan: Tim Jejakrekam.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.