BANYAK Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Selatan diterbitkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Termasuk, aktivitas pertambangan bawah tanah (under ground) yang digarap PT Merge Mining Industry di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
RENCANANYA, selama tiga hari untuk keperluan kunjungan kerja (kunker) terhitung 16-18 Februari 2017, dimanfaatkan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menemui pejabat Kementerian ESDM di Jakarta.
Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Riswandi mengatakan keluhan warga Desa Rantau Bakula, akan ditindaklanjuti dengan melaporkan hal tersebut ke pemerintah pusat. Menurutnya, aktivitas pertambangan under ground yang membuat areal persawahan mengalami retak-retak, termasuk pemukiman warga, hingga kontur tanah menurun beberapa centimeter jadi topik ketika bertemu pejabat Kementerian ESDM
“Sebelumnya, lingkungan pemukiman Desa Rantau Bakula sebelum adanya aktivitas pertambangan baik-baik saja. Namun, begitu diizinkan aktivitas pertambangan bawah tanah ini justru menimbulkan persoalan baru,” tutur Riswandi kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (16/2/2017).
Dengan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM yang menerbitkan izin kepada PT MMI itu, Riswandi berharap ada solusi terbaik dalam menyikapi masalah lingkungan di sekitar areal tambang. “Dari hasil konsultasi itu, bisa didengarkan apa langkah yang bisa diambil. Ini juga menjadi solusi bagi warga Rantau Bakula yang menuntut aktivitas pertambangan itu segera ditutup,” imbuh legislator PKS ini.
Untuk sementara, aktivitas pertambangan bawah tanah PT MMI ini ditutup Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, demi menghindari adanya konflik antar masyarakat dengan perusahaan tambang.(jejakrekam)
Penulis : Amran Nuddin
Editor : Didi GS
Foto Ilustrasi : Aphiin.Blog