PROSES verifikasi faktual untuk meraih label partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang terbagi dalam dua even pemilihan; anggota legislatif dan presiden, disikapi dengan ramai-ramai menaruh kantor parpol di jalan besar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
HAL ini terlihat ketika DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Selatan di era pimpinan H Muhidin. Mantan Walikota Banjarmasin yang juga dikenal pengusaha tambang batubara ini menempatkan kantornya di jalan protokol seperti di Jalan Achmad Yani Km 6.
Begitupula, DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan yang diketuai Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming tak mau kalah. Parpol pemenang Pemilu 2014 ini menyewa sebuah rumah toko (ruko) besar di kawasan Jalan Achmad Yani Km 7,5, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Langkah kedua parpol ini sepertinya meniru jejak partai lainnya yang telah lama memilih akses utama trans Kalimantan itu seperti DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kalsel pimpinan H Abidin, seorang pengusaha tambang batubara, dan DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalsel. Terutama lagi, DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalsel yang tetap setia dengan Rumah Banjar Bubungan Tinggi sebagai markas perjuangannya. Apalagi, akses Jalan Achmad Yani itu terhubung dengan Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru sebagai pintu masuk utama Kalimantan Selatan.
Sementara parpol lainnya, seperti DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kalimantan Selatan memilih bertetangga dengan parpol pendatang baru, Partai Islam Damai Aman (Idaman) Kalsel di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin. Mungkin parpol yang paling lama memiliki kantor yang representatif di pusat kota adalah DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.
Ketua KPUD Kalsel DR Samahuddin Muharram mengakui jika pembahasan UU Partai Politik (Parpol) dan Pemilu di DPR RI, maka proses verifikasi faktual untuk mengecek kepengurusan parpol secara berjenjang dari provinsi, kabupaten dan kota, akan bisa dimulai. “Kemungkian besar, paling lambat Mei 2017 ini akan dimulai proses verifikasi parpol secara faktual. Ya, kami masih menunggu aturan mainnya, terutama UU Parpol dan Pemilu, serta perangkat aturan lainnya,” kata Samahuddin, di Banjarmasin, Kamis (19/1/2017).
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI asal Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha memastikan pembahasan revisi UU Parpol dan Pemilu akan segera selesai dalam waktu cepat. Ia mengatakan untuk menyambut proses verifikasi faktual, PPP tak perlu khawatir karena telah lama memiliki jaringan dari pusat hingga ke daerah. “Kalau dibilang ada dualisme kepengurusan, toh tak perlu khawatir. Sebab, baik kubu Djan Faridz apalagi Romahurmuziy (Romi), sama-sama memiliki jaringan kepengurusan yang lengkap,” ucap Syaifullah.
Ia menegaskan PPP yang memiliki akar basis massa di Kalimantan Selatan, tak perlu risau. Sebab, beber dia, salah satu kepengurusan DPP PPP sebagai pusat komando parpol berlambang Ka’bah ini telah diakui Kementerian Hukum dan HAM. “Ya, kubu Romi yang diakui. Ini sudah cukup menjadi pegangan dalam menghadapi verifikasi faktual dari KPU,” tutur Syaifullah.(jejakrekam)
Penulis: Didi GS