PTUN Jakarta Putuskan PKPI Peserta Pemilu 2019, Langkah KPUD Kalsel Dikritik

0

KEGEMBIRAAN terpancar dari wajah AM Hendropriyono.  Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Ketua Umum DPN Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Majelis hakim yang diketuai Nasrifal mengabulkan seluruh gugatan penggugat dalam sidang pembacaan vonis di PTUN Jakarta, Rabu (11/4/2018).

DALAM putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan membatalkan surat keputusan KPU RI bernomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, serta memerintahkan KPU RI menerbitkan surat keputusan baru yang menjadikan PKPI sebagai kontestan Pemilu 2019.

Dengan begitu, PTUN Jakarta juga membatalkan putusan Bawaslu RI yang menolak permohonan sengketa penetapan peserta Pemilu 2019 yang diajukan PKPI pada Selasa (6/3/2018) lalu.

Hakim juga berpendapat syarat KPU bagi parpol peserta pemilu mengacu ke sistem informasi parpol (sipol) jadi dasar verifikasi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan MK menyebutkan bahwa sipol tidak menjadi patokan baru verifikasi terhadap partai politik.

Bahkan, KPU diminta wajib memverifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. Ganjalan PKPI selama ini karena dua daerah, Kabupaten Garut dan Kabupaten Indramayu, Provinsi Jaw Barat belum memenuhi syarat sesuai sipol juga dipatahkan majelis hakim PTUN Jakarta.

Termasuk,  majelis hakim juga menilai sipol bukan syarat utama pendaftaran dan melakukan verifikasi, karena apa yang dilakukan KPU telah melanggar Pasal 14 huruf UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Termasuk, masalah penelitian administrasi dan verifikasi PKPI yang dilakukan KPUD Jombang, Jawa Timur juga disinggung majelis hakim dalam pertimbangan putusannya sebagai cacat yuridis.

Atas putusan yang menggembirakan dari PTUN Jakarta itu mengabulkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, disambut hangat para kadernya di daerah, termasuk di Kalimantan Selatan.

“Insya Allah, adanya putusan dari PTUN Jakarta kami akan menggelar syukuran. Kemudian, mempersiapkan apa yang sudah ada, walaupun telah terlambat. Namun, kami optimistis mampu mengejar target awal,” ucap Sekretaris DPP PKPI Kalsel, Ahmad Zaki kepada jejakrekam.com, Rabu (11/3/2018).

Target awal yang dimaksud Zaki adalah konsolidasi semua kepengurusan dari tingkat bawah hingga atas, demi mencapai target 4,9 persen suara secara nasional dan provinsi.

“Kami juga mengeritik apa yang dilakukan KPUD Kalsel dengan memasang baliho dan spanduk di beberapa titik, tanpa menggunakan logo PKPI, termasuk kirab parpol peserta Pemilu 2019 tak mengindahkan proses hukum yang masih berlangsung di pengadilan,” cetus Zaki.

Padahal, menurut dia, sepatutnya KPUD Kalsel itu menunggu hingga terbitnya putusan PTUN Jakarta, karena sengketa masih berlangsung. “Terbukti, dari putusan PTUN Jakarta, kami dikabulkan menjadi peserta Pemilu 2019,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.