Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, H Mahli Dijatuhi Vonis 2 Bulan
MAJELIS Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, RBU (4/9/2019) menjatuhkan vonis penjara selama dua bulan kepada H Mahli yang dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar pasal 62 ayat ayat (1) Jo pasal 10 Huruf A UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
PUTUSAN vonis yang dibacakan majelis hakim Hj Rosmawati ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, Zulkhaidir yang menuntut H Mahli dengan hukuman 3 bulan penjara.
Adapun beberapa hal yang meringankan terdakwa H Mahli yang bersangkutan tidak pernah dihukum dam selama proses sidang berkelakuan baik serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
BACA: Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Bos Pangkalan H Mahli Dituntut 3 Bulan Penjara
“Yang memberatkan terdakwa sebagaimana didakwa menjual LPG berukuran 3 kilogram diatas harga encaran tertinggi (HET) sebagai pemilik pangkalan gas bersubsidi pemerintah. Diketahui bahwa terdakwa H Mahli menjual gas melon Rp 20 ribu pertabung,” ucap Majelis Hakim. H Mahli yang diwakili kuasa hukumnya usai usai pembacaan putusan menerima apa yang disampaikan majelis hakim.(jejakrekam)