Apakah Minuman Beralkohol Boleh Dijual di Hypermarket atau Supermarket di Banjarmasin?

0

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina mengaku baru mengetahui jika masyarakat Banjarmasin meributkan retribusi penjualan minuman beralkohol.

IBNU menyatakan, berdasar informasi Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, secara nasional tidak boleh melarang keseluruhan. Namun, ia mengira ada pembatalan Perpres yang memperbolehkan itu. “Karenanya, secara kajian hukumnya bagaimana,” katanya, Selasa (16/7/2019).

Politisi PKS Kalsel ini menegaskan, Pemkot Banjarmasin tidak memperbolehkan minuman beralkohol dijual di supermarket. Meskipun, di Perda tersebut mengatur pengendalian dan pengawasan. Tetapi, baginya tetap saja di aturan itu tidak memungkinkan untuk diizinkan penjualannya di tempat bebas.

“Ada persyaratan di perda itu berjarak 500 meter dari tempat pendidikan. Rasanya di Banjarmasin belum ada itu. Saya kira ini tidak perlu dikembangkan lebih jauh,” ujarnya.

Ibnu meminta media untuk menanyakan seperti apa perkembangan di Pansus DPRD Banjarmasin. ia takut pemberitaan tersebut hanya sekedar persepsi. “Atau, mohon maaf karena opini teman-teman di media ada wacana diperbolehkan, padahal sebenarnya tidak,” ucapnya.

BACA : Hypermarket dan Supermarket Penjual Minuman Beralkohol Wajib Bayar Retribusi

Ibnu kembali menegaskan, Pemkot Banjarmasin tak mungkin mengizinkan minuman beralkohol dijual di supermarket. “Kalau ada yang jual di minimarket tentu akan kita tolak. Sebab, secara aturan tetap mengikuti aturan di atas,” ujarnya.

Apalagi, menurutnya, hingga kini tidak ada draf diperbolehkannya menjual minuman beralkohol di supermarket. Baginya, keputusan itu nanti ada di rapat paripurna, termasuk tim Pemkot Banjarmasin yang ikut dalam pansus yang juga harus menyampaikan. “Ini rupanya berkembang terakhir kan? Makanya di draf Pemkot Banjarmasin tidak ada soal itu,” pungkasnya.

Retribusi izin minuman beralkohol yang hanya untuk hotel bintang empat dan lima ini kini dimungkin masuk ke supermarket sebagai tempat yang akan dikenakan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Hal ini pernah diungkapkan langsung Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 M Yamin. Menurut politisi Gerindra ini aturan tersebut tidak hanya untuk pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin. Tetapi untuk menekan menjamurnya tempat penjualan minuman beralkohol. Faktanya di lapangan, banyak tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin.

BACA JUGA : Penjualan Minuman Beralkohol Dibatasi dalam Radius 1 Kilometer

Seperti berita sebelumnya, Kasubag Hukum dan Perundang-undangan Setdako Banjarmasin Jefry Fransyah mengatakan, setelah diparipurnakan, regulasi ini akan segera dibawa melalui provinsi untuk dilakukan proses evaluasi oleh Kemendagri.

“Perda ini khusus mengenai tarif retribusi. Kalau tempatnya atau di mana boleh berjualan, itu sudah diatur di dalam Perda izin tempat penjualan minuman beralkohol tersendiri,” katanya.

Jefry menjelaskan dalam Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang baru, mencantumkan bahwa hypermarket dan supermarket diperbolehkan menjual minuman beralkohol, maka secara otomatis retribusi izin tempatnya pun juga akan berlaku, dengan besaran sesuai yang telah ditentukan.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.