Belasan Mahasiswi UMB Gagal Mencoblos Gara-Gara Tak Punya Formulir A5

0

BELASAN mahasiswa Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB) mengeluhkan tak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Rabu (17/4/2019). Mereka protes karena tidak bisa mencoblos ke TPS 24 Kelurahan Pasar Lama, yang letaknya di belakang RS Islam Banjarmasin, akibat tak memiliki formulir A5 untuk mendaftarkan diri ke TPS.

HAL ini dialami Muhammad Jafuri, mahasiswa UMB dan rekan-rekannya. Padahal, mereka merasa cukup hanya melampirkan KTP elektronik, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bisa menyalurkan hak pilihnya. Bahkan, dalam pemberitahuannya, KPU Banjarmasin juga dinilai Muhammad Jafuri, belum jelas terkait lokasi penyoblosannya.

“Saya ingin memperjuangkan hak suara saya. Apalagi dalam pemberitaan dibolehkan mencoblos hanya menggunakan e-KTP. Tetapi menurut panitia mesti mendaftar dulu di KPPS pada 8 April lalu,” ujar mahasiswa asal Kalteng ini.

BACA : Ditolak KPPS Pakai e-KTP, Dua Mahasiswi ULM Terpaksa Golput

Ketua KPPS TPS 21 Pasar Lama Ahmad Basuni menyebut, setidaknya hanya tiga orang yang melampirkan formulir A5, terutama bagi pemilih yang berada di luar domisili.

Menurutnya, hampir 10 orang yang ditolak petugas KPPS, sehingga ada beberapa orang yang sempat bersikeras untuk nyoblos. “Tetapi sudah diberikan pemahaman. Alhamdulillah mengerti,” katanya.

Ahmad Basuni menyatakan, tiga bulan terakhir KPU sudah memberitahukan syarat pencoblosan bagi yang berada di luar daerah. Sementara yang hanya melampirkan e-KTP diperuntukkan bagi pemilik suara yang berdomisili di dekat TPS.

BACA JUGA : Coblos Lima Surat Suara Butuh Waktu 8 Hingga 10 Menit

Padahal jika mengacu ke Pasal 510 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jelas bagi setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, diancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Sedangkan, dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, terutama Pasal 46 dijelaskan pada pukul 13.00 waktu sempat, Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang antre atau menunggu giliran yang telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7, DPTKPU, model CT-DPTb-KPU dan model C7 DPK-KPU atau telah hadir dan sedang menunggu antrean di TPS.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.